SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang Perdana perkara Pidana mengangkut muatan Rokok Tanpa dilekati Pita Cukai (ilegal) sebanyak 93 ball dan 268 slop berbagai merk, tanpa cukai Negara dirugikan Rp206.962.400, dengan terdakwa Ansori (26 th) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Warga Dusun Nong Pote, RT 002 RW 003, Kec. Pragaan, Kabupaten Sumenep ini diadili dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (26/02/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putusan Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Ansori, melakukan tindak pidana, menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai, tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan."
Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi dipersidangan, Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 05 Maret 2025, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Diketahui awalnya terdakwa Ansori ditelepon H. Saiful (DPO) untuk mengirim muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Pamekasan menuju Solo Jawa Tengah imbalan uang Rp 3,5 juta. Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia silver Nopol. B 2758 UID menuju rumah kosong daerah Kadur Pamekasan.
Sampai dirumah tersebut, terdakwa bersama orang suruhan H. Saiful memuat rokok tanpa pita cukai sebanyak 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merk kedalam mobil.
Selanjutnya, terdakwa mengendarai mobil berisi muatan rokok tersebut, dari Pamekasan menuju Solo sesuai perintah H. Saiful.
Namun saat mobil terdakwa melintasi Jalan Johor, Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, saksi Putra Febrian dan Yudo Saputro anggota Polres Pelabuhan Tanjung Pera sedang operasi gabungan menghentikan mobil terdakwa. Pada saat itu, ditemukan 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai (ilegal) terdiri dari, jenis SKM merk Simbol Bold, jenis SKM merk Relex, jenis SKM merk Big Bos, jenis SKM merk Bonte, jenis SKM merk Seven, jenis SKM merk Humer, jenis SKM merk Papi Mami, jenis SKM merk PG Premium, jenis SKM merk Bonte, jenis SKM merk PG Premium, jenis SPM merk Conventy, jenis SPM merk Simbol Bold dan jenis SPM merk Relex.
Terdakwa dan Barang bukti rokok tanpa pita cukai atau illegal dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilimpahkan kepada penyidik PPNS Bea dan Cukai Sidoarjo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tarif cukai perbatang rokok jenis sigaret kretek Mesin (SKM) mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp746 per batang. Sedangkan untuk tembakau jenis sigaret Kretek Mesin Rp794 per batang.
Jadi nilai cukai rokok tidak dilekati pita cukai sebesar (260.400 batang x Rp746,00) + (16.000 batang x Rp794,00) Rp194.258.400,00 + Rp12.704.000,00 = Rp206.962.400. Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai Rp206.962.400.
Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara atas pungutan cukai Rp206.962.400. (sam)
Editor : suarapublik