Beli Mobil Pajero di Marketplace FB dengan Surat Palsu, Fifie Pudjihartono Dituntut 6 Bulan Penjara
SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan Perkara Pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Plat Nomer Mobil yang tak sesuai dengan pembelian unitnya, dengan terdakwa Fifie Pudjihartono binti Pudjihartono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Warga Kramat Gantung, Surabaya ini diadili di Ruang Candra PN Surabaya dengan agenda tuntutan Jaksa, Senin, (24/02/2025).
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, menyatakan, terdakwa Fifie Pudjihartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP," dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Fifie Pudjihartono, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua metalik 2017 TNKB L-1055-EC, Noka: MK2KRWPNUHJ000648 Nosin: 4N15UBP3556, 1 buah kunci kontak mobil,
dikembalikan kepada PT. Mitsui Leasing Kapital Indonesia melalui saksi Achmad Zafar.
1 lembar STNK mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua an.Fifie Pudjihartono, Jalan Kramat Gantung No. 71 Surabaya, 1 lembar notis pajak, mobil merk Mitsubishi Pajero abu-abu tua metalik tahun 2017 TNKB L-1055-EC, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui, pada Jumat, 9 Februari 2024, jam 09.00 wib, di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai mobil mitsubishi pajero abu-abu tua metalik 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto, selaku tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.
Petugas Kepolisian merasa curiga arena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 unit mitsubishi Pajero warna abu-abu tua metalik 2017, nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data : nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.
Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik an. Edi Handojo,SH, alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN.
Terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik 2017 dari seorang laki-laki tidak dikenal, dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- pada tahun 2021, menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) an. terdakwa Fifie Pudjhartono, tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan
Akibat perbuatan terdakwa PT. Mitsui Leasing Indonesia selaku pembiayaan obyek mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik 2017, mengalami kerugian karena tidak menguasai mobil tersebut.
Selain itu, negara juga mengalami kerugian karena pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara. (sam)
Editor : suarapublik