SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pil Ekstacy 15 butir yang di jual di Klub Malam Koyote Surabaya, dengan terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto kembali digelar.
Terdakwa disidangkan dengan agenda putusan hakim di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (26/02/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, mengadili,
Menyatakan terdakwa Gerald Hariyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2 Miliar, Subsidair 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 5 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 3,353 Gram, 6 butir pil ekstacy Logo RR warna biru dengan berat 1,773 Gram, 5 butir pil ekstacy Logo LV warna biru dengan berat 1,235 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 Atm BCA warna gold, 1 korek api dan 1 tas koper warna merah, dirampas untuk dimusnahkan.
1 Handphone merk Iphone 11 warna hitam, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara 9 tahun, denda Rp.2 Miliar, subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa Gerald Hariyanto,Senin 12 Agustus 2024 jam 21.00 wib, menghubungi Somad (masih Buron) membeli sabu 5 gram harga pergram Rp 750 ribu, dan pil Extacy 10 butir logo RR dan 5 butir logo LV harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembayaran cara transfer uang muka Rp.1 Juta ke Somad ke rek. BCA An. BIlly.
Terdakwa pulang ke rumah Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII/ 24 Kec.Mulyorejo Surabaya, Sabu dibagi menjadi 5 poket.
Pada 13 Agustus 2024 21.00 wib di KOYOTE Surabaya terdakwa menjual Extacy logo RR 5 butir ke Indra seharga Rp.375 ribu, setiap butirnya, sedangkan Sabu berat 0,5 gram, di jual harga Rp.550 ribu.
Keuntungan terdakwa menjual sabu setiap 5 Gram mendapatkan Rp2 juta, sedangkan keuntungan menjual Pil Ekstacy sebesar Rp3 juta.
Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 23:30 wib di depan Rumah Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII, No. 24, Mulyosari, Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti 6 butir pil ekstacy logo RR warna biru, 5 butir pil ekstacy logo LV warna biru, 4 poket sabu seberat 0,801 Gram, Iphone 11 warna hitam, timbangan elektrik dan ATM. (sam)
Editor : suarapublik