SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu seberat 100 Gram dibagi menjadi 2 poket (48,793 dan 48,260) Gram dengan Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Defri Sirangga melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Selanjutnya JPU. menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma dipersidangan, "Kami menangkap terdakwa di Jalan Bogen dirumahnya Bram, yang kita amankan sebelumnya. Kita amankan barang yang dikirim ke Probolinggo, saat digrebek di rumah Bram ada terdakwa Delfi, mengaku ambil barang ranjauan di Jalan Arjuno bulan juli, 100 Gram dibagi 2 poket 48 Gram dan 48 Gram. Dikirimkan paket melalui travel dengan tujuan Probolinggo. Baru mendapat upah Rp500 ribu dari kesepakatan Rp1,5 juta," terang saksi.
Terhadap keterangan para saksi polisi, terdakwa Delfi membenarkannya. "Benar Yang Mulia," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 04 Maret 2025 dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada Selasa, 09 Juli 2024, jam 20.00 wib terdakwa Defri Sirangga dihubungi saksi Fergiawan Ristanto alias Wawan (berkas terpisah), terdakwa diminta mengambil ranjauan sabu. Dengan kesepakatan akan menerima uang Rp1.500.000, apabila berhasil mengambil ranjauan.
Selanjutnya, terdakwa pergi ke pinggir jalan raya Jalan Arjuna, Kecamatan Sawahan, Surabaya mengambil ranjauan sabu dibungkus tas kresek biru. Barang haram tersebut lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa sesuai dengan arahan Fergiawan Ristanto alias Wawan.
Terdakwa membagi sabu menjadi 2 poket masing-masing seberat 48,793 gram dan 48,260 gram, membungkus dengan cara memasukkan 2 poket sabu dalam kresek biru, membalut dengan baju warna hitam, memasukkan dalam kardus, menutup kardus dengan lakban hitam dan warna coklat kemudian menuliskan nama tujuan paket atas nama Fergiwan, Alamat Dusun Klumprit RT 016 RW 007, Kelurahan Tongaswetan, Kecamatan Tongas Probolinggo dan mencantumkan nomor handphone.
Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, jam 09.30 wib terdakwa menyerahkan paket berisi sabu ke travel di Jalan Bogen Gang 2 Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dikirim ke Probolinggo. Terdakwa mendapat upah Rp500 ribu dari kesepakatan Rp1,5 juta dengan cara transfer, sisanya diberikan kemudian. Alamat tujuan an. Fergiawan Dusun Klumprit Rt 016 Rw 007 Kel. Tongas wetan, Tongas Probolinggo, diterima oleh M. Saiful Rizal (berkas terpisah).
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap M. Saiful Rizal dan di geledah ditemukan barang bukti, 1 kardus paketan an. Fergiawan Ristanto alias Wawan, berisi 1 kresek warna biru yang didalam terdapat 1 baju warna hitam yang membungkus 2 poket sabu tersebut.
Dilakukan pengembangan di Jaan Bogen Gang 2 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Rico Pramana Kusuma dan Ifit Karimudin anggota kepolisian.
Penggeledahan di dalam rumah Jalan Bogen Gang 2 No 25 ditemukan barang bukti, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa Nopol, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 1 jaket warna Navy, terdakwa akui barang-barang yang digunakan membungkus paket berisi sabu. (sam)
Editor : suarapublik