suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Driver Shopee Begal Payudara Anak SMP, Rahmad Bayu Jadi Pesakitan

Foto: Suasana sidang dengan terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, perkara begal payudara, sidang secara tertutup untuk umum di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Suasana sidang dengan terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, perkara begal payudara, sidang secara tertutup untuk umum di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, pelaku begal payudara kepada dua korbannya, anak korban yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) jadi pesakitan.

Driver Shopee ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (27/02/2025).

Dalam dakwaan JPU, Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Rahmad Bayu Romadhon melakulan pidana.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang."

Dalam sidang yang tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo menerangkan, jika kejadian itu hari Rabu, 02 Oktober 2024, jam 14.40 wib, di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Awalnya saksi Queensyah Amalia Hudawi pulang sekolah bersama temannya Wanda jam 14.40 wib di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya.

Dari arah berlawan terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3259-BAO, berhenti di sebelah saksi Queensyah Amalia Hudawi sambil memegang payudara dan langsung pergi.

Setelah itu, terdakwa Rahmad Bayu melintas di Jalan Rungkut Asri Barat, Kecamatan Rungkut, Surabaya jam 15.00 wib, melihat saksi Keysha Yunita Putri berjalan sendirian. Kemudian terdakwa bertanya alamat kepada saksi Keysha Yunita Putri dan langsung memegang serta meremas payudara sebelah kiri, setelah itu pergi.

"Modusnya terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidak waspadaan anak. Ada upaya untuk menipu korbannya seolah-olah mencari alamat, lalu mendekati anak tersebut, sehingga terlihat bahwa terdakwa modus untuk bertanya alamat, dengan kesempatan terdakwa langsung memegang dan meremas payudara kiri anak kemudian meninggalkan anak dengan cepat menggunakan motor,” kata Damang dalam dakwaannya.

Menurut Damang, anak korban tampak adanya manifestasi dari adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami yakni munculnya symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. “Dari peristiwa itu, anak korban mengalami trauma,” ucap Damang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/02/2025).

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa yakni Amada Putri dan Tiara Putri menjelaskan bahwa terdakwa Bayu sebagai driver shoffie, kemudian menanyakan alamat. Nah untuk kejadian itu ada dua yakni pertama tanya alamat dan kedua langsung melakukan begal payudara itu. Namun dari kejadian itu terdakwa Bayu sudah mengakui kesalahannya dan sudah minta maaf kepada saksi korban. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar