SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penggelapan, dengan modus mengantar korbannya dengan terdakwa Muhammad Rivaldi alias Revan bin Yudhi Abdul Rahman Mamesah, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Kamis, (27/02/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djuanto, mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Rivaldi alias Revan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 372 KUHPidana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldi alias Revan dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, copy legalisir STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-2426-AAE, Copy legalisir BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L-2426-AAE, Surat keterangan BPKB sebagai jaminan Bank Mandiri MBU Surabaya Niaga, terlampir dalam berkas perkara.
1 jaket warna cokelat, 1 handphone Realme 5i warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
1 Handphone merk Infinix Hot 10S hitam, 1 tas ransel berisi kartu identitas, uang tunai Rp2.500.000, dikembalikan ke saksi Nur Cholifah Liana.
1 sepeda motor Yamaha Mio hitam, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Diketahui, pada Selasa, 29 Oktober 2024, jam 16.30 wib, di Jalan Sepat Lidah Kulon Gang VIII No. 453 a, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, terdakwa Muhammad Rivaldi alias Revan dan saksi Nur Cholifah Liana kendarai sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L-2426-AAE milik saksi Nur Cholifah Liana, untuk mencari tempat kos.
Nur Cholifah Liana memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah kos, kunci kontak motor masih nyantol. Terdakwa dan Nur Cholifah berbincang dengan pemilik kos.
Saksi Nur Cholifah Liana pamit ke kamar kecil meletakkan tas ransel hitam berisi 1 Handphone merk INFINIX HOT 10S warna hitam, 1 kacamata minus, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM BRI, 1 KTP Asli dan 1 kartu KIA serta ID card untuk kerja di lantai depan kos.
Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor masih nyantol di sepeda motor dan tas ransel hitam milik saksi Nur Cholifah Liana ada dilantai. Timbul niat mengambil barang milik saksi Nur Cholifah Liana tanpa ijin pemiliknya.
Terdakwa mengambil tas ransel hitam dan isi tersebut diatas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L-2426-AAE.
Terdakwa menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat sebesar Rp5.900.000. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nur Cholifah Liana mengalami kerugian Rp14.000.000. (sam)
Editor : suarapublik