SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pencurian Outdoor AC di lantai 2 Ruko
Wedhaswara Travel dengan terdakwa Adi Setiawan Bin Maryudi (36 th) kembali digelar.
Warga Tambaksari, Surabaya ini diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, mengadili,
menyatakan, terdakwa Adi Setiawan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan Barang bukti,
Print sceen pembelian AC merk Daikin dan sebuah flasf disc berisi rekaman CCTV dikembalikan kepada saksi Rudhy Wedhasmara.
Putusan hakim lebih tinggi daripada
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Rudhy Wedhasmara, sebagai pemilik barang.Rudhy menjelaskan bahwa telah kehilangan Outdoor AC di lantai 2 di ruko,Rabu, 2 Oktober 2024 jam 03.17 wib “Ketahuannya dari CCTV, terlihat terdakwa yang mengambil outdoor AC itu. Untuk harga AC senila Rp 5 juta, Yang Mulia,”ucap Rudhy, memberikan keterangan.
Rudhy menambahkan, terdakwa ditangkap Polsek Kenjeran, baru mengetahui tujuan mengambil Outdoor AC dan caranya mengambilnya. Menurut pengakuan terdakwa, awalnya memotong kabel pipa outdoor AC sehingga freonnya keluar. Kemudian terdakwa membuka atau melepas baut di outdoor AC. Setelah berhasil mengambil outdoor AC dan dijual seharga Rp 400 ribu.
“Perbuatan terdakwa sudah kami maafkan Yang Mulia. Karena terdakwa mengambil Outdoor Ac itu untuk persiapan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil 4 bulan saat itu dan saya juga sudah memberikan tali asih. Namun untuk proses hukumnya saya kembalikan kepada pengadilan yang mulia,"kata Rudhy. (sam)
Editor : suarapublik