suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Ganja Seberat 12,9 Gram, Subhan Amirudin Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin (kiri), saksi Yopi Tri Prasetya dan Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin (kiri), saksi Yopi Tri Prasetya dan Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ganja seberat 12,960 Gram, dengan terdakwa Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call kembali digelar.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muhammad Subhan Amirudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Ganja.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Subhan Amirudin, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara."

Menyatakan barang bukti, 1 buah handphone, 1 pack kertas papir, 1 bungkus kertas berisi daun, batang dan biji dengan berat 12,960 Gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (06/03/2025) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan para saksi yakni, Yopi Tri Prasetya dan Ricky Fernanda Pratama, anggota Polrestabes Surabaya yang menyatakan, "Terdakwa ditangkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada jumat 4 Oktober 2024, jam 13.30 wib. Saat digeledah ditemukan 5 orang di Jalan Jagalan rumah orangtua Subhan, ditemukan 1 tupperware isi ganja, 1 kertas paper, belinya katanya Rp300 ribu. Rahman yang mengantarkan sendiri ke rumah Subhan. Pengakuannya baru sekali membeli. Dibayar kalau sudah punya uang, barang dibawa dulu, Rahman juga sudah ditangkap pada hari itu juga," terang saksi.

Diketahui, Kamis, 03 Oktober 2024, jam 21.00 wib, di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten, Sidoarjo, terdakwa Muhammad Subhan Amirudin bertemu saksi Rahman Setyo Asmoro (berkas terpisah) terdakwa membeli ganja Rp300 ribu. Setelah mendapat ganja dibawa pulang.

Kemudian pada hari Jum'at, 04 Oktober 2024, jam 13.30 wib, di Jalan Jagalan, Kelurahan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi Yopi Tri Prasetya dan Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti 1 poket ganja berat 12,960 Gram di dalam tas yang berada dalam rumah.1 buah Iphone di genggaman terdakwa, barang bukti diakui milik terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar