suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Perkara Intimidasi Siswa SMA Gloria 2, Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto (kiri), menjalani sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya, saksi Wardanto, ayah korban dan Ira Maria, Ibu korban (kanan), saat memberikan keterangan dipersidangan secara offline
Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto (kiri), menjalani sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya, saksi Wardanto, ayah korban dan Ira Maria, Ibu korban (kanan), saat memberikan keterangan dipersidangan secara offline
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana perbuatan mengintimidasi siswa SMA Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing kembali digelar.

Dengan terdakwa Ivan Sugiamto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya, diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Rabu, (26/02/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Ivan Sugiamto telah melakukan tindak pidana, yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU.RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.no.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan."

Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi masih satu keluarga yakni, anak korban Ethan, Wardanto (ayah korban) dan Ira Maria (ibu korban). Saat giliran saksi pertama anak korban Ethan, karena saksi masih dibawah umur Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya, menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Selanjutnya saksi Wardanto ayah anak korban Ethan, menerangkan dipersidangan, "Waktu itu tanggal 21 Oktober 2024, sore hari saat pulang sekolah, biasa istri saya yang menjemput Ethan, saya ditelpon istri saya yang ada disekolahan, mengatakan kalau Exel dan Dave sepupunya mau datang ke sekolahan anak saya SMA Kristen Gloria 2,saya datang saat itu sudah banyak orang, ada anak dan istri saya, ada yang mengaku keluarga dan banyak orang dewasa. Salah satu yang mengaku pelatih tinju Exel mengatakan 'masalah anak kecil kok sampai rame-rame seperti ini'.terang saksi.

"Saat itu terdakwa Ivan datang sudah tersulut emosi, ada juga yang berbaju merah mengaku sebagai kuasa hukum terdakwa. Saya coba beramah tamah tapi gak dihiraukan. Terdakwa berkata siapa yang salah, istri saya berucap yang salah Ethan, seketika terdakwa berkata 'Ayo minta maaf bersujud habis gitu mengonggong'. Saat sujud itu saya sudah keberatan, waktu suruh menggonggong saya coba angkat anak saya tapi, didorong oleh terdakwa. Kepala dan dahi saya dengan dahi terdakwa dibenturkan, yang baju merah merangkul saya agak kuat, sempat dilerai oleh satpam sekolahan," kata saksi.

"Setelah kejadian diluar, satpam menyuruh masuk ke dalam sekolahan, ada guru yang mewakili, terdakwa minta kepala sekolah yang memeriksa. Saat itu kepala sekolah belum ada, diruangan tersebut ada yang mengaku kuasa hukum, saudara sepupu dan pelatih tinju exel. Terdakwa tetap meminta anak saya untuk bersujud dan mengonggong, saat anak saya mau melakukan, kami berdua meminta memggantikannya, tapi terdakwa tidak mau, tetap anak saya yang harus melakukan, karena diluar tadi belum sempat menggonggong. Akhirnya anak saya melakukan, saya sempat bersalaman, istri saya tidak mau terima, istri saya pingsan, saya urus istri saya," katanya lagi.

"Yang merekam itu teman istri dari suaminya, saya sudah dibohongi dengan temannya dan terdakwa untuk memutar balikan fakta kejadian. Waktu disuruh ke Polrestabes saya gak mau, ada perdamaian diruang tunggu itu memang iya, yang melaporkan bukan dari kami. Perasaan saya sekarang, setelah tau background terdakwa, kami sekeluarga ada rasa takut," tutupnya.

Selanjutnya saksi Ira Maria, Ibu korban menerangkan, bahwa dirinya sudah diberitahu oleh anaknya jika salah seorang siswa yang terlibat konflik dengannya akan menemui di sekolahnya.

"Setiap hari saya jemput anak saya Ethan, anak saya WA kalau akan didatangi Exel anak terdakwa, jadi dia panik dan ketakutan. Saya datang pemandangan tidak seperti biasanya, saya melihat beberapa orang dewasa berkumpul disitu. Ada yang mengaku pelatih tinju Exel.
Saya telpon suami saya,' ini ada papanya Exel mau kesini, kamu juga kesinio', terdakwa datang sudah tersulut emosi lalu berkata 'siapa yang salah minta maaf bersujud dan menggonggong, kejadian itu terulang lagi saat didalam ruangan," terangnya.

"Waktu itu anak saya sudah mau menggonggong, tapi papanya berusaha melarang, terdakwa melakukan tempel kening dengan kening. Masalah ini bisa selesai kalau anak saya mau sujud dan menggonggong. Mereka segerombolan disitu, yang paling banyak rombongan dia. Dampak setelah kejadian itu, anak saya mau keluar ketakutan, kalau buka pintu minta tolong fotokan dulu, mau kemana mana selalu minta sama kita. Saya sempat menawarkan ,saya dan suami saya yang menggantikan, dia malah mengancam akan menghabisi saya dan keluarga saya. Orangtua mana yang tega melihat anaknya bersujud dan menggonggong yang mulia (sambil menangis)," ucap saksi Ira Maria.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Ivan menanggapi, dirinya mengaku datang sendiri ke sekolahan tersebut, tidak mengajak orang lain, kata- kata kekerasan tidak ada. Terdakwa hanya menyuruh duel satu lawan satu, terdakwa tidak ingin kalau orangtua korban yang menggantikan bersujud dan menggonggong, sehingga hal tersebut dilakukan olah anak korban Ethan sendiri.

Terdakwa Ivan Sugiamto yang didampingi Penasihat Hukumnya Billy Handiwiyanto dan rekan akan bersidang kembali pada hari Rabu, 05 Maret 2025, masih dengan saksi yang diajukan JPU.

Diketahui, pada 21 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wib, anak saksi Exel ( anak terdakwa Ivan Sugiamto) di temani saksi Dave menyambangi anak korban Ethan ke sekolahnya SMA Kristen Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Ketika sedang menunggu kepulauan anak korban Ethan, keduanya didatangi saksi Ira Maria ibu dari anak.korban Ethan, menanyakan maksud mencari anaknya Ethan,saksi Dave menjawab Exel mau menyelesaikan maksud perkataan anak korban Ethan menyebut anak Exel seperti 'Anjing Pudel'.

Ketika siswa SMA Gloria 2 keluar lingkungan sekolah, anak Exel menghampiri anak korban Ethan, kemudian saksi Ira Maria takut hal tersebut berbuntut panjang lalu menghungi saksi Wardanto ( ayah anak korban Ethan) untuk datang kesekolah Gloria 2,mengetahui ibu Ethan menghubungi ayah anak korban Ethan, lalu saksi Dave menghubungi Terdakwa Ivan Sugiamto,' anak Exel ribut di sekolahan Gloria 2.

Mendengar kabar tersebut, terdakwa tersulut emosi anaknya Exel mendapat Bullying "Anjing Pudel", bergegas ke sekolahan tersebut menghampiri kerumunan orang, didalamnya ada anak Exel dan anak Korban Ethan. Dihadapan Ethan ,Ira Maria dan Wardanto, terdakwa menyuruh anak Ethan untuk bersujud dan menggonggong, dengan perkataan "Minta maaf Sujud, Sujud dan Menggonggong 3 kali"

Ira Maria dan Wardanto menyuruh anaknya Etahan bersujud minta maaf, ketika hendak mengonggong saksi Wardanto mencoba membangunkan anaknya, namun, dihalangi terdakwa dan mengantisipasi saksi Wardanto dan menempelkan badannya ke badan saksi Wardanto.

Selanjutnya datang saksi Suindarto dan Moh.Khoiri, scurity PT.Bina Persada Lestari, Pakuwon City, mencoba melerai dan menghentikan kegaduhan tersebut.

Pemeriksaan Psikologi Forensik an. Ethan Shawn Christhoper Sanjaya,di RS.Bhayangkara Surabaya, Selasa, (19/11/2024), dengan kesimpulan, terhadap diri anak tampak adanya Manifestasi secara Psikologi munculnya Symptom Anxiety atau kecemasan Depresi dan PTSD,saat melakukan aktifitas sehari- hari. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar