suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mulia Wiryanto Diadili di PN Surabaya, Perkara Penipuan Dana Modal Usaha Pengadaan Gula Sebesar Rp10 Miliar

Foto: Terdakwa kasus penipuan dana modal pengadaan gula sebesar Rp100 Miliar, Mulia Wiryanto, MBA, (60 th) saat di persidangan PN Surabaya
Foto: Terdakwa kasus penipuan dana modal pengadaan gula sebesar Rp100 Miliar, Mulia Wiryanto, MBA, (60 th) saat di persidangan PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan uang modal usaha pengadaan gula Rp10 Miliar, dengan terdakwa Mulia Wiryanto, MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60 th) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Warga Graha Family Blok O No. 206 Surabaya/ Margorejo Indah B-118, Surabaya yang juga sebagai Direktur PT. Karya Sentosa Raya (KSR) tersebut diadili di Ruang Candra PN Surabaya dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto secara Offline, Senin, (03/03/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Mulia Wiryanto, MBA, melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain cara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu,tipu muslihat, rangkaian kebohongan, gerakkan orang lain serahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP."

Sebelumnya majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa, untuk persiapkan Keberatan atas Dakwaan JPU (Eksepsi), namun waktu tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik (selama 1 minggu), dikarenakan suatu hal dari alasan PH, bahwa adanya pergantian Penasehat Hukum yang lama ke yang baru, jadi belum memiliki persiapan waktu untuk membuat Eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, (06/03/2025), dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Diketahui, diawal Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya, Embong Malang, Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih, SH bersama saksi Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Williem Lumingkemas Umbas, bertemu terdakwa Mulia Wiryanto.

Terdakwa menyampaikan, bahwa Mulia Wiryanto miliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat tentang pengadaan gula

Dalam kontrak pengadaan gula, ada pembelinya dari Pemda Jawa Barat. Usaha jual beli gula tidak akan rugi apabila saksi Hardja Karsana Kosasih, SH, bersedia menitipkan modal, dapat diambil sewaktu-waktu serta dapat untung minim 5% setiap bulan. Jika setuju, keuntungan akan dibagi 2, antara saksi Hardja Karsana Kosasih,SH dengan terdakwa Mulia Wiryanto.

Saat pertemuan bulan Agustus 2020, di Hotel JW. Marriot, terdakwa tunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa,
usaha jual beli gula, ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat,Meminta kepada saksi Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula Rp. 10 Miliar, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bila ada kerugian jual beli gula, semuanya jadi tanggung jawab terdakwa.

Saksi Hardja Karsana Kosasi, SH tertarik kerjasama tersebut. Dengan menandatangani perjanjian kerjasama, 04 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang Rp10 Miliar.

Dengan cara setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro, Dr.Soetomo 118 Surabaya, dengan rincian setoran ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000, 04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp2.500.000.000, 04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp2.500.000.000, 04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp3.000.000.000, 04 September 2020.

Kurun waktu 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi Hardja Karsana Kosasih total nominal Rp2.357.500.000. Saat saksi Hardja Karsana Kosasih memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula tersebut karena keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai, meminta terdakwa kembalikan uang titipannya. Namun, terdakwa hanya memberikan janji-janji saja, dengan alasan jika uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya, usaha gula pasti akan stop total terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Saksi Hardja Karsana Kosasih mengirim surat Somasi 24 Juni 2024, ditujukan ke terdakwa, Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula, hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp, yang menerangkan “Bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.

Somasi ke dua, 03 Juli 2024 dan teguran ke–1 Untuk kembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, terdakwa tetap tidak kembalikan uang titipan tersebut. Tidak ada niat terdakwa untuk mengembalikan uang titipan Rp10 Miliar tersebut. Kemudian saksi Hardja Karsana Kosasih, SH, melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Hardja Karsana Kosasih, SH mengalami kerugian sebesar Tp10 Miliar. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar