Tipu Rp980 Juta Untuk Usaha Pengurusan Ijin Agen LPG di Mojokerto, Danny Manoarfa Diadili di PN Surabaya
SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan uang Rp980 juta untuk pengurusan ijin agen LPG di kota Mojokerto, dengan terdakwa Danny Manoarfa bin Hasan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, di Ruang Candra PN Surabaya secara vidio call, Senin, (03/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Danny Manoarfa melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi korban Diar Kusuma Putra (56 th) warga Manyar Jaya, dipersidangan. Diar menerangkan, jika dirinya mengenal terdakwa telah 4 tahunan.
"Ada masalah penipuan 4 tahun yang lalu, bisnis kerjasama sebagai agen Elpiji 3 kg di kota Mojokerto. Terdakwa bilang bisa urus ijinnya di Pertamina, kita pertemuan di Ciputra Word 4 tahun yang lalu, dia mengaku sebagai rekanan Pertamina, pekerjaannya terkait dengan Elpiji gitu lah," terang saksi.
"Kemudian pertemuan lagi di Hotel Santika Raya Gubeng, dia yang menawarkan kerjasama ini. Prosesnya sudah berjalan, lokasinya di Mojokerto, keuntungannya 30%, dari modal yang diberikan, waktunya 3 tahun. 3 tahun masa perjanjian, disuruh menanamkan modal Rp550 juta, dikirim ke rekening terdakwa Danny dan istrinya,saya transfer beberapa kali, dia bilang untuk orang- orang di Pertamina, saya transfer sampai 800 juta lebih, tapi sudah ada yang dikembalikan, saya tidak cek lokasi, dan tidak pernah bertemu dengan PT.Sekawan Amanah Sejahtera, hanya percaya yang diucapkan Terdakwa," tambah saksi.
"Kenapa terlalu mudah percaya, untung Elpiji itu kecil sekali, kalau ada untung 30% itu tidak ada,"kata hakim Sudar.
"Dia teman mantan istri saya,awalnya juga kerjasama dengan mantan istri,dan sekarang juga dibohongi juga, semua modal 550 juta,dibayar cek 2 lembar, isinya blong,"terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 06 Maret 2025, masih agenda saksi.
Diketahui, bulan September 2020
saksi korban Diar Kusuma Putra
kenalan dengan terdakwa Danny Manoarfa melalui istrinya Vivin Tri Astuti. Selanjutnya, Senin, 21 September 2020, pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban Diar Kusuma Putra, Vivin Tri Astuti dan Grace Natalie di Café Excelso Ciputra World Surabaya, Mayjen Sungkono Kav. 87 Lt. 3 Unit 60 Surabaya, membahas pengurusan izin agen LPG di Kota Mojokerto, keuntungan 30% setiap bulan, kurun waktu 3 tahun.
Namun saksi Diar Kisuma Putra harus transfer Rp500 juta agar ijin segera keluar terdakwa mengatakan, “Izin terkait penjualan LPG di Mojokerto sudah diurus tinggal jadi saja.“ “Untuk lahan sudah disurvei oleh pihak Pertamina dan disetujui serta keuntungan 30‰ dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp70 juta, sebelum hari Jum'at harus ada uang masuk Rp500 juta agar izin tersebut segera keluar."
Saksi korban percaya melakukan transfer Rp500 juta secara bertahap yakni, pada 28 September 2020 sebesar Rp400 juta dari Bank BCA, an. Diar Kusuma Putra, tujuan Bank BCA an. Grace Natalia. Pada 19 Oktober 2020 sebesar Rp50 juta dengan
tujuan Bank BCA an. Danny Manoarfa. Pada 04 November 2020 sebesar Rp30.500.000 dengan tujuan Bank BCA an. Danny Manoarfa dan pada 04 November 2020 sebesar Rp6.500.000 (sebanyak 3 kali).
Kemudian Januari 2021, terdakwa kembali minta uang Rp270 juta karena kurang biaya pengurusan ijin, hingga saksi korban percaya kembali mentransfer pada 22 Januari 2021 sebesar Rp200 juta, dari bank BNI an. Diar Kusuma Putra ke Rekening Bank BNI an. Grace Natalie dan 26 Januari 2021, saksi korban Diar Kusuma Putra dari Bank Mandiri tujuan ke Bank Mandiri an. Danny Manoarfa.
Setelah 3 bulan, saksi Diar Kusuma Putra menanyakan ijin LPG tersebut, namun terdakwa hanya menjanjikan saja. Hingga perjanjian berakhir usaha tersebut tidak berjalan. Oleh terdakwa uang saksi korban Diar Kusuma Putra, digunakan untuk perizinan di Kota Depok, tanpa sepengetahuan dari saksi korban.
Saat saksi korban meminta uangnya kembali, terdakwa memberikan Cek dengan nominal Rp300 juta dan Cek nominal Rp250 juta. Namun pada 15 Februari 2023 Cek tersebut dicairkan di Bank BCA cabang Nginden Surabaya dengan keterangan ditolak karena dana tidak cukup.
Saksi korban melakukan 2 kali somasi, 16 Oktober 2023 dan 20 Oktober 2023 terhadap terdakwa, namun tidak ditanggapi terdakwa.
Pada perjanjian 15 Oktober 2020 rincian biaya modal Rp2 Miliar, dari saksi korban Diar Kusuma Putra, dapat keuntungan 30% (Rp75 juta), setiap bulan dikenakan biaya Rp500 juta, perjanjian tersebut antara saksi korban dan PT. Sekawan Amanah Sejahtera, namun terdakwa tidak dapat kuasa dari Tjandra Wibowo Direktur PT. Sekawan Amanah Sejahtera, belum ada ikatan perjanjian hanya tunjukan draft perjanjian agar saksi korban Diar Kusuma Putra percaya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Diar Kusuma Putra mengalami kerugian Rp980.000.000. (sam)
Editor : suarapublik