suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Warga Asemrowo Surabaya Pengedar Sabu 83 Gram, Eko Prasetio Dituntut 10 Tahun 9 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Eko Prasetio menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Eko Prasetio menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu 17 poket dengan berat total 83,094 Gram, dengan terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono kembali digelar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (05/03/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Eko Prasetio terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Prasetio dengan pidana penjara selama 10 tahun 9 bulan, di kurangi penangkapan terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp1 Miliar, Subsidiair 1 tahun penjara. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 60.430 Gram, 16 kantong plastik berisi sabu berat masing-masing (1,878, 1,855, 1,853, 1,866, 1,859, 1,866, 1,842, 1,865, 1,861, 1,868, 1,863, 1,868, 1,866, 0,183,
0,182, 0,089) Gram, 1 timbangan elektrik, 1 Hp Samsung warna putih, 1 Hp Samsung warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 bendel plastik klip, 2 dompet merah muda dan biru, 2 kantong plastik dilakban coklat, 1 buku tabungan BCA an. Ayu Selfian Hasanah. 2 kartu ATM BCA, 2 sekrop plastik, dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai Rp59.000.000, dirampas untuk negara.
Total sabu yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 17 poket seberat 84,912 Gram.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Minggu, 06 Oktober 2024, jam 10.00 wib terdakwa Eko Prasetio dihubungi Jong (DPO) menawarkan sabu 17 poket dengan berat total 83,094 Gram. Pengambilan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diranjau dipinggir Jalan Gedangan Sidoarjo. Dalam kesepakatannya harga sabu tersebut Rp75.000.000, namun, masih dibayar uang muka Rp12.000.000.

Setelah mendapatkan 17 kantong sabu, terdakwa kembali ke Rumah di Jalan Asemrowo Gang 3/22, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Kemudian sabu tadi dibagi menjadi 26 poket, dengan berat variasi mulai 1 Gram sampai 2 Gram dan siap dijual kepada pembeli.

Terdakwa berhasil menjual sabu sebanyak 10 poket, berat masing masing 2 Gram kepada pembeli, menyuruh Umar (DPO) untuk menjualnya. Terdakwa menjadi kurir sabu untuk mendapat keuntungan Rp1.050.000.

Selanjutnya, pada hari Senin, 14 Oktober 2024, jam 09.45 wib, di Rumah Jalan Asemrowo Gang 3/22, Surabaya, terdakwa di tangkap saksi Redy Edy Teguh Saputra dan Fredy Ardiansyah, anggota kepolisian. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar