SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara pembelian Mobil Mitsubishi Pajero Bodong dari orang tak dikenal, melalui Sosial Media Facebook, namun, surat STNK dan Plat Nomor Kendaraan tidak sesuai dengan unitnya dan tidak pernah membayar pajak tahunan kembali digelar.
Dengan terdakwa Fifie Pudjihartono binti Pudjihartono, warga Kramat Gantung Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (03/03/2025).
Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, mengadili,
Menyatakan Terdakwa Fifie Pudjihartono binti Pudjihartono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP," dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana perjara selama 6 bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari diberikan perintah lain dalam putusan hakim. Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 tahun berakhir. Menetapkan apabila terdakwa menjalani pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan."
Menetapkan barang bukti, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua metalik 2017 TNKB L-1055-EC, Noka MK2KRWPNUHJ000648, Nosin 4N15UBP3556, 1 buah kunci kontak mobil,
dikembalikan kepada PT. Mitsui Leasing Kapital Indonesia melalui saksi Achmad Zafar.
Putusan hakim berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa
Fifie Pudjihartono dengan pidana penjara selama 6 bulan, dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan.
Diketahui, pada Jumat, 9 Februari 2024, jam 09.00 wib, di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai mobil Mitsubishi Pajero abu-abu tua metalik 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 unit Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua metalik 2017, nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-E.
Sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.
Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik an. Edi Handojo, SH, alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN.
Terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik 2017 dari seorang laki-laki tidak dikenal, dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp250.000.000, pada tahun 2021, menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) an. terdakwa Fifie Pudjhartono, tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan
Akibat perbuatan terdakwa PT. Mitsui Leasing Kapital Indonesia selaku pembiayaan obyek mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua metalik 2017 mengalami kerugian karena tidak menguasai mobil tersebut.
Negara juga mengalami kerugian karena pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara. (sam)
Editor : suarapublik