SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana menjadi Joki ujian seleksi tes Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023, dengan cara memalsukan KTP dan kartu seleksi tes, dengan terdakwa Debi Aprilia bin Endro Prihantoro (20 th) kembali digelar.
Terdakwa merupakan warga Dusun Karangan RT 04 - RW 08, Kelurahan Banyuruju, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang disidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (05/03/2025).
Dalam agenda sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hardiyarto mengadili, menyatakan, terdakwa Debi Aprilia Alias Debi (20 th) terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, sebagaiman Surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, uang Rp1.500.000, dirampas untuk negara.
1 unit Handphone merk OPPO A5s warna merah,
1 unit Handphone Android merk Samsung A33 warna biru, 1 unit Iphone 11 Pro warna merah muda, 1 unit Handphone Android merk Samsung 152s warna hitam, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Asrori Widarto alias Widarto.
Seluruh barang bukti dipersidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1.000.000.000, Subsidair 1 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan para saksi yakni saksi Herlinda Yulianingrum, saksi Erika Yanu Devina, dan saksi Asrori alias Wawan (mantan Napi dalam perkara yang sama).
Diketahui, pada bulan Oktober 2022 lalu, Asrori bertemu orang tua terdakwa Debi Aprilia yakni, Sri Herni Rahmiyati di MCD Jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Asrori menjanjikan daftar Calon PNS. Asrori menjelaskan ada tim yang akan menangani tes tersebut.
Asrori meminta Sri Herni Rahmiyati menyerahkan uang Rp50 juta untuk 1 orang.Sedangkan Sri Herni mendaftarkan 2 orang anaknya yaitu Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, total uang Rp100 juta. Selanjutnya uang diserahkan kepada Asrori Rp50 Juta.
Bulan Nopemeber 2023 terdakwa bertemu Asrori (Napi kasus sama), Asrori minta bantuan terdakwa menjadi joki CPNS gantikan peserta Erika Yanu Devina, mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sistem Computer AssesmentTest (CAT), dan berjanji memberi imbalan Rp25 juta.
Asrori meminta pas foto pada terdakwa untuk KTP dan kartu peserta ujian. Terdakwa menerima KTP an. Erika Yanu Devina dan kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023.
Setelah terdakwa menerima KTP an. Erika Yanu Devina, gunakan foto terdakwa dan menerima kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023, an. Erika Yanu Devina. Kemudian nomor peserta di print saat menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN, dengan ditemani ayah terdakwa Endro Prihantoro di Rumah Makan di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Pada 13 Desember terdakwa datang ke tempat tes di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2023 an. Erika Yanu Devina, terpasang foto terdakwa dan KTP an. Erika Yanu Devina.
Terdakwa memasukan nomor peserta dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan panitia. Selanjutnya terdakwa mengerjakan soal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT), keluar nilai hasil tes mendapat nilai 442.
Setelah selesai tes, terdakwa dengan ayahnya Endro Prihantoro bertemu Asrori di Surabaya, lalu menyerahkan uang Rp25 juta, sebagai upah sebagai joki tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023.
Terdakwa dengan sengaja melakukan scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta dalam aplikasi CAT ujian an. Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi. (sam)
Editor : suarapublik