suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rampas Tas Cangklong Wanita yang Berkendara Motor, Syaful Alam dan Ibnu Robania Dihukum 2 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Syaiful Alam bersama dengan Ibnu Robania menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Syaiful Alam bersama dengan Ibnu Robania menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Pencurian dengan kekerasan, dengan melakukan perampasan tas korbannya dua wanita yang berboncengan sepeda motor, dengan para terdakwa Syaiful Alam bin Sumbri, bersama dengan Ibnu Robania bin Ali Subhan, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (04/03/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoman, Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Alam bersama dengan Ibnu Robani, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

"Sebagaimana pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP," dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna abu-abu Nopol L-4840-CAN, dikembalikan kepada Siti Maghfiroh.

Tas cangklong wanita merk Florenza biru coklat, dikembalikan kepada Anita Madinah.

Putusan hakim lebih tinggi, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, pada Senin, 21 Oktober 2024, jam 23.30 wib terdakwa Syaiful Alam datang ke rumah Ibnu Robania membicarakan aksi pencurian. Kemudian terdakwa Ibnu Robania menyetujuinya.

Setelah minum-minuman keras, keduanya mencari sasaran mengendarai sepeda motor Honda Beat 2022 abu-abu Nopol L-4840-CAN, Ibnu Robania menyetir dan Syaiful Alam dibonceng.

Sampai di depan Bank BNI Jalan Raya Bratang Binangun, Surabaya, keduanya melihat 2 orang perempuan berboncengan mengendarai sepeda moto. Yang dibonceng membawa tas cangklong wanita merk Florenza biru coklat ditaruh di bahu kirinya.

Kemudian para pelaku memepet perempuan tersebut dari sebelah kiri. Terdakwa Syaiful Alam menarik tas, namun pemiliknya tetap mempertahankan tas yang berisi uang Rp1.000.000.

Terjadi tarik menarik antara terdakwa Syaiful Alam dengan korban, sehingga kedua terdakwa dan kedua perempuan tersebut sama-sama jatuh dari sepeda motor. Akibat perbuatan para terdakwa, Anita Madinah (korban) mengalami kerugian Rp1.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar