suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

M. Lutfhy dan R. Delaguna Diadili di PN Surabaya, Perkara Penipuan Modal Pengadaan Solar Industri Rp3,5 Miliar

Foto: Terdakwa Muhammad Luthfy, SE dan R. De Laguna Latantri Putera (kiri) dan saksi korban Galih Kusumawati, SH (kanan) dipimpin KM. Hakim Sutrisno, diruang Cakra PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Muhammad Luthfy, SE dan R. De Laguna Latantri Putera (kiri) dan saksi korban Galih Kusumawati, SH (kanan) dipimpin KM. Hakim Sutrisno, diruang Cakra PN Surabaya secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan uang untuk modal Pengadaan Solar Industri sebesar Rp3,5 Miliar, dengan para terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S. Kom, MBA (buronan) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutrisno di Ruang Cakra PN Surabaya secara offline, Selasa, (04/03/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R. De Laguna Latantri Putera melakukan tindak pidana,
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi korban Galih Kusumawati, SH dipersidangan. Korban menerangkan, bahwa dirinya diajak kerjasama pengadaan solar industri.

"Saya diajak gabung sebagai investor pengadaan Solar Industri, dan Luthfy mengaku sebagai Direktur PT. Petro Energy sedang kerjasama dengan PT. Tripatra Nusantara. Dengan tipu daya para terdakwa, akhirnya saya menyerahkan uang pertama Rp3 Miliar ke Rekening PT. Petro Energy,. Saya ditukar Cek senilai uang saya. Yang kedua saya menyerahkan lagi pada 22 Agustus 2023 sebesar Rp500 juta oleh terdakwa Luthfy, saya diberi Cek lagi senilai Rp500 juta," terang saksi korban.

"Di bulan September 2023, saya menanyakan ke terdakwa untuk PO 12 September 2023, dari PT. Sepetiga Malam Sinergi. Katanya belum ada pembayaran, saat suruh orang saya mencairkan 2 Cek Rp3,5 Miliar, tidak bisa dicairkan dana tidak cukup. Saya lakukan somasi kepada terdakwa, tidak ditanggapi, uang modal dan keuntungan tidak pernah ada, lalu saya lapor ke kepolisian, kerugian saya Rp3,5 Miliar yang mulia," tambah saksi, buat tak berkutik para terdakwa.

Diketahui, pada 30 Mei 2023, terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom, MBA (buronan), mengajak saksi Galih Kusumawati, SH, bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza, Embong Malang Surabaya, maksud menawarkan kerjasama pengadaan Solar Industri.

Menjelaskan kepada saksi Galih Kusumawati, SH, mengenai pekerjaan PT. Petro Energy Solusi, terdakwa Muhammad Luthfy, SE sebagai Direktur. PT. Petro Energy Solusi kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara.

Untuk pesanan pegadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri, PT. Petro Energy Solusi sedang butuh investor untuk modal.

Para terdakwa meyakinkan saksi Galih Kusumawati, SH dengan cara membuat grup whatsApp “Pes X Bu Galih” dengan anggota, Galih Kusumawati, R. De Laguna Latantri Putera, Abdul Ghofur dan Muhammad Luthfy agar mudah komunikasi.

Menjelaskan “Business Plan Halmahera PT PETRO ENERGY SOLUSI 1.000 kl”. Abdul Ghofur mengirim dokumen tersebut ke saksi Galih Kusumawati, di Grup WA, an. PES X Bu Galih.

Dengan menunjukkan Purchase Order,12 September 2023 dikeluarkan PT. Sepertiga Malam Sinergi. Terdakwa Muhammad Luthfy dan R.Delaguna, menunjukkan lokasi penyimpanan solar industri di Manyar, Gresik.

Para Terdakwa menjanjikan saksi Galih Kusumawati, akan diberikan keuntungan 50%, jangka waktu satu bulan dan diberikan jaminan cek.

Saksi Galih Kusumawati tertarik, pada 13 Agustus 2023, menyerahkan uang kerjasama pengadaan solar industri Rp3.000.000.000, dari Rekening Bank BCA an. Galih Kusumawati ke Rekening BCA an. PT. Petro Energy Solusi.

Terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan Cek Bank BCA KCU. Diponegoro an. PT. Petro Energy Solusi Rp3.000.000.000, ke saksi Galih Kusumawati.

Pada 22 Agustus 2023 saksi Galih Kusumawati menyerahkan lagi modal kerjasama pengadaan solar industri Rp500 juta ke Rekening BCA, an. PT. Petro Energy Solusi.

Kemudian terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro an. PT. Petro Energy Solusi Rp500 juta.

Akhir bulan September 2023 saksi Galih Kusumawati menanyakan ke para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order (PO), 12 September 2023, dikeluarkan oleh PT.Sepertiga Malam Sinergi, dikatakan oleh para terdakwa belum ada pembayaran.

Pada 21 Desember 2023, saksi Galih Kusumawati menyuruh saksi Budi Pertiwi untuk mencairkan 2 Cek senilai Rp3.500.000.000, namun tidak dapat dicairkan alasan dana tidak cukup.

Saksi Galih Kusumawati mengirim somasi kepada terdakwa, agar uangnya dikembalikan,tidak ditanggapi, uang modal dan keuntungan tidak pernah ada.
Bahwa tidak pernah ada kerjasama antara PT. Petro Energy Solusi dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT.Sepertiga Malam Sinergi.
Purchase Order, 12 September 2023.

Uang Rp3,5 Miliar dari saksi Galih Kusumawati, tidak digunakan pengadaan solar industri melainkan digunakan untuk Rp500 juta, digunakan terdakwa Luthfy, membayar kredit kendaraan bermotor. Uang Rp3.000.000.000, di gunakan Terdakwa Luthfy dan Abdul Ghofur, membayar hutang ke saksi Shyngys Kulzhanov.

Akibat perbuatan para terdakwa , saksi Galih Kusumawati mengalami kerugian Rp 3.500.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar