SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana adanya penyalahgunaan Narkotika Sabu sebanyak 2 poket dan melawan petugas dengan menyabetkan celurit saat ditangkap kembali di gelar.
Dengan terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34 th) asal Desa Bajudan, Kelurahan Amperan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan Madura/ Kos di Jalan Siwalankerto IV/64 C Surabaya diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Pitroni alias Cak Ipin (34 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan kekerasan, ancaman kekerasan melawan seorang pejabat sedang jalankan tugas yang sah, diancam karena melawan pejabat, mengakibatkan luka-luka berat.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 213 ayat (2) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pitroni alias Cak Ipin (34 th) dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, di kurangi penangkapan terhadap dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 1 Lembar Laporan Polisi No. LP/B/1105/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. tanggal 12 November 2024, 1 Lembar Surat perintah tugas Satresnarkoba, 11 November 2024, 1 Lembar Surat Perintah Penangkapan, 1 Lembar Surat Perintah Penggeledahan, 1 Lembar Surat perintah penyitaan, 1 Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian di TKP dan 1 senjata tajam celurit, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra dan saksi korban Agus Sanyoto.
Agus Sanyoto menerangkan, perkara ini bermula saat mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika, dilakukan terdakwa di daerah Siwalankerto IV/ 64-C Surabaya, kemudian dilakukan penangkapan.
"Saat itu kita datang 4 orang, 3 naik ke kosnya dan 1 orang jaga di bawah. Sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, lampu kondisi menyala dan jendela kamar terbuka. Kami sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos," kata Agus.
"Saat hendak masuk lewat jendela, satu langkah masuk, terdakwa muncul dari balik lemari dan mengayunkan clurit ke arah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek," terang saksi Agus.
"Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak terdakwa mengenai lengannya," Katanya.
"Terdakwa tidak kooperatif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya setelah pengejaran hingga satu Kilometer," tambahnya.
Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran, terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Terkait narkobanya bagaimana? tanya Jaksa Dilla,
"Saya tidak ikut menggeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,1 juta, hasil penjualan sabu, Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo," tegas Agus.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun terkait sabu, terdakwa menyatakan tidak untuk dijual, dipergunakan sendiri dan mengenai uang, itu uang pribadi.
Diketahui, pada hari Senin, 11 November 2024, saksi Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto dan Arafat Jihat Smaryono Putra, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pitroni alias Cak Ipin di dalam kamar Kos No. 7 di Jalan Siwalankerto IV/64 C, Wonocolo, Surabaya, kasus peredaran narkotika.
Para saksi mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan, "Kami dari pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya ingin melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika". Namun, tidak direspon terdakwa dan hanya mengintip dari jendela.
Melihat saksi Agus Sanyoto membuka kunci pintu kamar kos, saat pintu terbuka, terdakwa sengaja melakukan kekerasan. Terdakwa melawan petugas dengan cara mengayunkan sajam jenis celurit diarahkan ke saksi Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto dan Arafat Jihat. Dengan mengarahkan senjata clurit ke saksi Agus Sanyoto bagian kepala, berhasil ditangkis oleh saksi Agus, menyebabkan tangan kiri saksi Agus Sanyoto mengalami luka robek.
Saksi Agus Sanyoto melakukan penembakan ke arah terdakwa, mengenai lengan tangan kiri, sehingga celurit di genggaman terdakwa terlepas. Terdakwa berusaha melarikan diri, dikejar para saksi hingga berhasil diamankan.
Akibat luka senjata tajam clurit, saksi Agus Sanyoto ke RS. Bhayangkara mendapatkan perawatan. Dengan Kesimpulan, ditemukan robek pada lengan bawah tangan kiri akibat kekerasan tajam. Menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan. (sam)
Editor : suarapublik