SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penipuan kerjasama pengadaan barang di kampus Unesa Surabaya, dengan para terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana bersama Sirotika Rizeky Aulia.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Mahenda Abdillah mengalami kerugian sebesar Rp362 juta, di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dalam agenda sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana bin Supriadi bersama Sirotika Rizeky Aulia binti Bagus Indariyanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan penipuan secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Sirotika Rizeky Aulia dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani."
Menetapkan Barang bukti, tetap terlampir dalam berkas.
Perkara uang tunai Rp11.000.000, dikembalikan kepada saksi Mahenda Abdillah Kamil.
Putusan hakim lebih ih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, pada, 05 Mei 2023, di kantor CV Holoruma Prakarsa Karyawan, Jalan Keputih Bhakti 1 Nomor 51 Surabaya dan pada 20 April 2023, Mahenda dihubungi terdakwa Sirotika, menawarkan kerjasama pengadaan barang di Unesa.
Sedangkan terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana sebagai pemilik pekerjaan sehingga saksi Mahenda diminta untuk menjadi pemodal dalam proyek tersebut.
Untuk menyakinkan saksi Mahendra untuk menjadi pemodal sehingga para terdakwa memperlihatkan surat pesanan (SP) yang disebut berawal dari Unesa dan mencantumkan nilai kontrakan Senilai Rp277 juta.
“Selain itu juga para terdakwa menyakinkan saksi Mahenda dengan mendapatkan keuntungan 60 persen dari nilai keuntungan tersebut. Lalu saksi Mahenda menyetujui tawaran dari para terdakwa itu dan memutuskan untuk berinvestasi," tuturnya.
Selanjutnya, pada 3 Mei 2023, pekerjaan pengadaan barang kampus Unesa tersebut, saksi Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp527 juta dari 2 SPK tersebut dan sedangkan para terdakwa sebagai pelaksana.
Kemudian, pada 5 Mei 2023, saksi Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp362 juta kepada CV. Holoruma Prakarsa Karyawan, perusahaan yang dikendalikan oleh para terdakwa.
Lalu Mahenda menandatangani perjanjian kerjasama dibuat dihadapan notaris pada Juni 2023. Namun beberapa waktu berjalan, saksi Mahenda curiga progres pekerjaan yang tidak menunjukkan tanda-tanda. Setelah itu pihak Unesa mengonfirmasi bahwa surat pesanan yang ditunjukan oleh para terdakwa tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan proyek pengadaan barang itu tidak pernah ada atau fiktif. (sam)
Editor : suarapublik