SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Peredaran Obat Keras, Pil Koplo warna putih berlogo Y sebanyak 2 botol (2.000 butir), dengan terdakwa Padang Heru Cahyono bin Tamiso kembali digelar.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nurkholis di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (11/03/2025).
Dalam agenda tuntutan Yustus One Simus. P dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Padang Heru Cahyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dalam Pasal 138 ayat (2), Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan." dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 45 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y, Yarindo total 450 butir, 1 bungkus plastik berisi pil warna putih logo Y, total 140 butir, 1 bungkus plastik klip, 1 botol plastik putih, 1 unit handphone Realme hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Padang Heru Cahyono yang didampingi Penasehat Hukum Ferdiansyah dari LBH Lacak, akan mengajukan pembelaan pada hari Selasa 18 Maret 2025.
Diketahui, pada Selasa, 10 September 2024, jam 21.00 wib, terdakwa Padang Heru Cahyono ditelfon Adi (DPO), penjual obat keras pil warna putih berlogo Y. Terdakwa memesan 2 botol, seharga Rp1.250.000, dibayar lunas, diedarkan untuk dapat untung. Obat di ranjau di Jalan Raya Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Setelah mendapatkan 2 botol berisi 2.000 butir, dibawa pulang ke Perumahan Pondok Benowo Indah Blok FA No.07 Pakal Surabaya. Dua botol ada yang telah terjual.
Menjual kepada Doni (DPO) 1 botol/1000 butir seharga Rp700 ribu. Selanjutnya menjual kepada Ridho (DPO) 30 bungkus masing-masing berisi 10 butir seharga total Rp600 ribu, belum dibayar.
Pada Jum'at, 13 September 2024, jam 20.00 wib, saksi Fredy Ardiansyah dan Redy Teguh Saputra, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa saat di rumah Pondok Benowo Indah Blok FA No. 07, Kelurahan Babat Jerawat.
Dari penggeledahan dalam lemari dapur, diatas meja dalam kamar ditemukan barang bukti 45 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Yarindo, total sebanyak 450 butir, 1 bungkus plastik berisi pil warna putih berlogo Yarindo total 140 butir, 1 bungkus plastik klip, 1 botol plastik putih. 1 unit handphone Realme hitam. (sam)
Editor : suarapublik