SAMPANG, (suara-publik.com) - Kapolres Sampang, AKBP Hartono merasa berwenang mengatur kaidah kode etik jurnalistik. Dirinya mengklaim dalam pernyataannya, bahwa seorang wartawan selaku insan jurnalis tidak boleh menulis menggunakan kata "dugaan" dalam pemberitaan.
Hal tersebut bermula ketika seorang wartawan dengan inisial RS di salah satu media lokal yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), menayangkan sebuah berita dengan judul "Terkait Dugaan Pelepasan Mobil Pengangkut Rokok Tanpa Cukai oleh Polsek Jrengik dengan Imbalan Rp13 juta."
Sehingga RS merasa terintimidasi oleh ucapan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Sampang tersebut.
RS mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat panggilan telepon dari Kapolres Sampang usai menayangkan berita tersebut.
"Kapolres saat itu menelpon saya, tapi saya tidak sempat mengangkat. Selang beberapa menit, saya telpon balik," kata RS, Kamis, (13/03/2025)
"Setelah saya menjelaskan, Kapolres tampak tidak terima diberitakan dengan kata 'dugaan'. Menurutnya, wartawan tidak boleh menulis dengan bahasa seperti itu," tambahnya.
Adanya intimidasi dari Kapolres Sampang, membuat salah satu organisasi jurnalistik di Sampang mengecam keras atas pernyataan yang disampaikan pada salah satu anggotanya.
Hanafi selaku Pembina Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) mengatakan, bahwa dalam dunia pers penggunaan kata 'dugaan' atau 'diduga' adalah bagian dari prinsip asas praduga tak bersalah. Hal ini sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3.
"Sejak kapan polisi memiliki kewenangan untuk mengatur kaidah jurnalistik.? Kapolres seharusnya fokus pada tugasnya menegakkan hukum, bukan malah menggurui wartawan tentang cara menulis berita, Ini menunjukkan adanya pola pikir represif yang mengancam kebebasan pers dan transparansi hukum di wilayah Sampang," tegasnya.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan, bahwa jika Kapolres Sampang merasa keberatan dengan berita yang beredar, seharusnya ia menempuh mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, bukan malah menekan wartawan dengan klaim sepihak," tukasnya.
Ia menghimbau, apabila aparat hukum ingin dihormati maka berikan keteladanan dengan keterbukaan dan profesionalisme.
"Bukan dengan mengintimidasi jurnalis yang menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi," tandasnya. (Lex)
Editor : suarapublik