suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Makelar Tanah Tipu Pembeli Rumah di Pandaan Rp6,850 Miliar, Isnaely Effendy Dihukum 4 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Isnaely Effendy (48 th), (kiri di Hp) menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Isnaely Effendy (48 th), (kiri di Hp) menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Penipuan makelar tanah yang mengaku sebagai pembeli tanah seluas 8.310 m2, di Pandaan dengan Ahli warisnya. Namun setelah korban Ir. Siti Rochani membayar lunas Rp13 Miliar, ternyata uangnya hanya dibayarkan Rp6,150 miliar, hingga saksi korban merugi hingga Rp 6,850 miliar.

Dengan terdakwa Isnaely Effendy (48 th), warga Jemur Andayani 7/17, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya ini diadili di Ruangan Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, mengadili, menyatakan terdakwa Isnaely Effendy, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan.

"Sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP." dalam surat dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan Barang bukti, seluruhnya sebagai bukti selama persidangan, tetap dalam berkas perkara.

Putusan hakim sama (Conform), dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuning Dyah Widyastuti dan Dwi Hartanta dari Kejati Jatim, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun pula.

Diketahui, awalnya terdakwa Isnaely Effendy datang ke rumah saksi korban Ir. Siti Rochani, di Jalan Nginden Intan Tengah 3/9, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, menawarkan beberapa bidang tanah yang dijual, diantaranya, SHM No. 408, Pandaan seluas 1.610 M2, SHM No. 27, Pandaan seluas 605 M2, SHM No. 468, Pandaan seluas 3.560 M2, SHM No. 456, Pandaan seluas 1.365 M2, an. Muhammad Kholil. SHM No. 407, Pandaan seluas 1.170 M2 an. Dwi Toto Setiadi, total luas keseluruhan 8.310 M2 terletak di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Terdakwa mengatakan tanah tersebut sudah dibelinya, tinggal balik nama dengan harga Rp13.000.000.000. Setelah dilakukan pelunasan oleh saksi korban, diketahui tanah tersebut belum dibeli oleh terdakwa masih milik H. Moch. Kholil. Pembayaran ke pemilik tanah baru Rp6.150.000.000.

Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa mengajak saksi korban melihat dan menunjukkan lokasi tanah, juga disaksikan saksi Istiana dan sopir Mudjiono. Tanah tersebut sudah dibeli terdakwa tinggal balik nama seharga Rp13 Miliar, silahkan diangsur pembayarannya.

Padahal terdakwa hanya makelarnya H. Moch. Kholil, untuk menjualkan tanah harga Rp13 miliar, dengan komisi Rp1,5 Miliar.

Pada tahun 2015, saksi korban mulai membayar langsung kepada terdakwa secara tunai hingga terakhir bulan Desember 2020 pembayaran telah lunas Rp13 Miliar.

Pembayaran ditahun 2015 - Agustus 2019 karena percaya, tidak dibuatkan kwitansi. Setelah terdakwa sulit dihubungi dan ditemui sehingga mulai bulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi, ditandatangani terdakwa.

Penyerahan uang kepada terdakwa yang dapat kwitansi dan suratnya sebesar Rp7.800.000.000, sedangkan sisanya Rp5.200.000.000 tidak dibuatkan kwitansi.

Setelah pelunasan terdakwa sulit dihubungi, akhirnya saksi korban mengajak suaminya saksi Fatta Jasin mendatangi rumah disebelah selatan obyek tanah. Ditemui Ahli waris, saksi Moch. Cholil, korban baru tahu dan kaget, ternyata terdakwa berbohong selama ini, bahwa rumah yang berada di dekat obyek tanah adalah orang yang menjaga obyek tana. Padahal rumah itu adalah rumah pemilik tanah.

Dan mengetahui Moch. Cholil hanya menerima uang total Rp6.150.000.000 bukan Rp13.000.000.000. Akhirnya, saksi korban dengan Ahli Waris terkait uang Rp6.150.000.000 disepakati dikonversikan dengan tanah.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp6.850.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar