suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sales PT. KJS Gelapkan Uang Tagihan Perusahaan Sebesar Rp329 Juta, Yanuar Luckyanto Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Yanuar Luckyanto (43 th) dan saksi Popo Laksono (58 th) staf PT. KJS (kanan), sidang agenda saksi di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Yanuar Luckyanto (43 th) dan saksi Popo Laksono (58 th) staf PT. KJS (kanan), sidang agenda saksi di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penggelapan uang tagihan milik PT. Konta Jaya Sakti (KJS) sebesar Rp329.779.000, dengan terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto (43 th) digelar.

Warga Jalan Simo Gunung Barat 3/23 Surabaya/Jalan Simo Rejo 22/5 yang merupakan mantan Sales PT. KJS ini diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono secara video call, Rabu, (12/03/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Yanuar Luckyanto melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan kejahatan,disebabkan adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu.

"Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi kedua Popo Laksono (58 5h). Saksi menyatakan, bahwa terdakwa merupakan partner kerja dalam timnya.

"Terdakwa itu tim saya, dia sebagai sales di Perusahaan PT. Konta Jaya Sakti. Tugasnya sebagai sales produk sekaligus menagih ke toko- toko yang sudah jatuh tempo pembayarannya. Biasanya uang tagihan di setorkan ke Admin perusahaan setelah pulang dari luar kota. Totalnya ada 13 toko, ngaku awalnya hanya 2 toko," terang saksi.

"Akhirnya kita cek ke toko-toko tersebut bersama terdakwa. Ternyata setiap toko mengatakan telah membayar tagihannya kepada terdakwa. Kerugian awalnya Rp250 juta, setelah kita audit internal kerugian menjadi Rp339 juta," tambah saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, masih agenda saksi dari JPU.

Diketahui, terdakwa Yanuar Luckyanto bekerja di PT. Konta Jaya Sakti, di Jalan Lebak Timur I/2 Surabaya (sejak 23 Mei 2011 - Desember 2023) sebagai Sales area Jawa Timur. Bertugas melakukan penjualan barang produk perusahaan juga melakukan penagihan piutang, lalu laporan hasil dan menyerahkan uang tagihan ke perusahaan.

Bahwa PT. Konta Jaya Sakti bergerak di bidang distributor alas kaki berupa Sepatu dan Sandal merk Connec dan Cavu, meliputi Jawa Timur, Bali dan Lombok. Terdakwa mendapatkan gaji pokok, uang makan dan uang pulsa Rp.3.048.000/bulan serta mendapatkan tunjangan intensif dari hasil penjualan.

Perusahaan dalam penagihan menugaskan sales nya sesuai wilayahnya. Dengan membawa data rekap piutang dan nota asli warna putih dan surat jalan warna putih, dipergunakan untuk penagihan kepada toko/customer yang jatuh tempo 3 bulan.

Setelah toko melakukan pembayaran lunas, nota asli warna putih diberikan kepada toko dan fisik uang diterima sales, dilaporkan secara keseluruhan kepada perusahaan (admin/kasir).

Terdakwa Yanuar Luckyanto sebagai sales kurun waktu bulan April 2022 sampai Agustus 2023, melakukan penagihan ke toko-toko. Untuk hasil fisik uang tagihan sebagian atau seluruhnya tidak diserahkan ke perusahaan, namun, dipergunakan untuk keperluan diri sendiri.

Selain itu, terdakwa membuat tanda terima palsu, melaporkan ke perusahaan seolah-olah toko belum membayar. Untuk nota asli sudah diserahkan ke toko, setelah dilakukan pengecekan ke toko, ternyata sudah melakukan pembayaran lunas kepada terdakwa.

Atas temuan tersebut, saksi Popo Laksono bersama tim melakukan audit internal dan dilakukan pengecekan kembali ke masing-masing toko secara berkala. Dari hasil audit, terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan milik perusahaan PT. Konta Jaya Sakti sebesar Rp329.779.000 (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar