SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu seberat 50 Gram. Sebagai kurir sekaligus menerima transaksi pembayaran dengan terdakwa Johan bin Ahmad yang diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Kamis, (6/3/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo, menyatakan, terdakwa Johan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Diketahui, saat itu pada Selasa, 17 September 2024, jam 16.15 wib, saksi Nanang Frefdi dan Khoirut Tamam Alami anggota Ditresnarkoba Polda jatim, mendapat informasi jual beli sabu di Pasar Galis Bangkalan, pelakunya bernama Johan dan Imam (DPO).
Selanjutnya, pada jam 16.00 wib, saksi melihat tersangka sedang menunggu seseorang, lalu tak lama kemudian ada seseorang yang menghampiri. Selanjutnya saksi Nanang dan Khoirut mendatangi kedua laki-laki tersebut namun, salah satunya melarikan diri.
Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu 33,27 Gram, 1 klip berisi sabu 19,15 Gram dengan total berat 52,42 Gram dan 1 unit Handphone merk Redmi Note 7 hitam.
Terdakwa Johan mengakui di suruh Imam untuk mengambil sabu dari Paiyung (DPO) teman dari Imam disuruh mengantarnya di depan Pasar Galis Bangkalan.
Awalnya, terdakwa dihubungi Imam via telepon, menyuruh terdakwa mencarikan sabu. Terdakwa Johan baru bisa antar barang besok sore. Setelah sabu diterima terdakwa, di suruh mengantar ke Pasar Galis.
Pada Selasa, 17 September 2024, jam 11:00 wib, terdakwa dihubungi seseorang dengan nomor tidak di kenal. Orang itu adalah suruhan Imam yang mengantar sabu.
Selanjutnya terdakwa menuju pinggir jalan masuk Desa Sendang Dajah dan bertemu seseorang dengan panggilan Paiyung dan menyerahkan 2 poket sabu di bungkus kresek warna hitam.
Terdakwa menuju Pasar Galis bertemu Imam. saat Imam ke mobil ambil uang untuk membayar, belum sempat uang diterima, datang petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap terdakwa Johan.
Selain Imam, ada orang lain yang biasa menyuruh terdakwa mengambil sabu yaitu Amon (DPO).
Terdakwa menghubungkan Amon dengan Yunus (DPO). Setiap antar sabu, terdakwa di beri upah pakai sabu gratis dari Yunus. Paket sabu yang diantar ke Imam belum dibayar. Sabu dari Paiyung harga Rp25 juta dengan berat 50 Gram. (sam)
Editor : suarapublik