SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan uang modal (investor) Pengadaan Solar Industri sebesar Rp3,5 Miliar, dengan para terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom, MBA (buronan), dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa, (11/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R. De Laguna Latantri Putera, melakukan tindak pidana,
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan para saksi kembali dipersidangan, Iwan Supian selaku Direktur PT. Sepertiga Malam Sinergi.
Iwan mengungkapkan, bahwa terdakwa Muhammad Luthfy pernah bekerja di perusahaannya sebagai manajer dengan tanggung jawab menangani distribusi BBM di Jawa Timur. Namun, saat dicek tidak ada laporan kerja yang jelas.
"Hanya alasan terkait kesiapan kapal yang tidak pernah selesai," katanya.
Lebih lanjut saksi Iwan mengungkapkan, bahwa terdakwa pernah menandatangani dokumen dengan tanda tangan hasil pemindaian atas suruhan dirinya. Ia juga membenarkan bahwa terdakwa Luthfy pernah menandatangani kontrak senilai Rp12 miliar.
"Namun proyek tersebut kandas karena kasus ini mencuat," terangnya lagi.
Ditempat yang sama, saksi Evi, yang pernah bekerja dengan Luthfy sejak tahun 2010, menyebutkan, bahwa PT. PES dipimpin oleh terdakwa Luthfy, sementara pencarian investor dikelola oleh PT. Capita Ventura Indonesia yang dimiliki oleh R. De Laguna dan Abdul Ghofur.
Menurut kesaksiannya, para terdakwa memang sudah lama bermain dalam bisnis pengadaan BBM jenis solar. Perjanjian dengan korban dilakukan secara tertulis pada 16 Agustus 2023 dengan nilai investasi Rp2,3 miliar dan Rp500 juta, yang mencakup skema pendanaan dan bagi hasil.
Saksi juga mengungkap bahwa rekening BCA PT PES sebenarnya dikuasai oleh PT. Capita Ventura, dengan token transaksi yang awalnya dipegang oleh De Laguna dan Ghofur, tetapi kemudian diambil alih oleh Luthfy.
Peran R. De Laguna dan Abdul Ghofur dalam kasus ini, menurut saksi, meliputi pencarian investor, presentasi bisnis, pembuatan perhitungan laba, hingga penyusunan konsep perjanjian kerja sama sebelum akhirnya meminta tanda tangan Luthfy.
Sidang akan dilanjutkan masih dengan pemeriksaan saksi lainnya. Sementara itu, Abdul Ghofur masih dalam status Buronan.
Diketahui, pada 30 Mei 2023, terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom, MBA (buronan), mengajak saksi Galih Kusumawati, SH, bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza, Embong Malang, Surabaya bermaksud menawarkan kerjasama pengadaan solar Industri.
Menjelaskan kepada saksi Galih Kusumawati, SH mengenai status di perusahaannya, bahwa terdakwa Muhammad Luthfy, SE sebagai Direktur. PT. Petro Energy Solusi kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara, untuk pesanan pegadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri, PT. PES sedang butuh investor untuk modal.
Para terdakwa meyakinkan saksi Galih Kusumawati, SH, dengan cara membuat grup WhatsApp “PES X Bu Galih” dengan anggota, Galih Kusumawati, R. De Laguna Latantri Putera, Abdul Ghofur dan Muhammad Luthfy, agar mudah komunikasi.
Dengan menjelaskan Business Plan Halmahera PT. Petro Energy Solusi 1.000 kl, Abdul Ghofur mengirim dokumen tersebut ke saksi Galih Kusumawati di Grup WA, an. PES X Bu Galih.
Selain itu, terdakwa menunjukkan Purchase Order (PO) pada 12 September 2023 yang dikeluarkan PT. Sepertiga Malam Sinergi. Terdakwa Muhammad Luthfy dan R. Delaguna juga menunjukkan lokasi penyimpanan solar industri di Manyar, Gresik.
Para terdakwa menjanjikan saksi Galih Kusumawati, akan diberikan keuntungan 50 persen dalam jangka waktu satu bulan dan diberikan jaminan cek.
Saksi Galih Kusumawati tertarik, pada 13 Agustus 2023 menyerahkan uang kerjasama pengadaan solar industri Rp3.000.000.000 dari Rekening Bank BCA an.Galih Kusumawati ke Rekening BCA an. PT. Petro Energy Solusi.
Terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan Cek Bank BCA KCU. Diponegoro an. PT. Petro Energy Solusi Rp 3.000.000.000.
Pada 22 Agustus 2023 saksi Galih Kusumawati menyerahkan lagi modal kerjasama pengadaan solar industri Rp500 juta ke Rekening BCA, an. PT. Petro Energy Solusi.
Kemudian terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro an. PT. Petro Energy Solusi Rp500 juta.
Akhir bulan September 2023, saksi Galih Kusumawati menanyakan ke para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order (PO), 12 September 2023, dikeluarkan oleh PT. Sepertiga Malam Sinergi, dikatakan oleh para terdakwa belum ada pembayaran.
Pada 21 Desember 2023 saksi Galih Kusumawati menyuruh saksi Budi Pertiwi untuk mencairkan 2 lcek senilai Rp. 3.500.000.000.
namun tidak dapat dicairkan alasan dana tidak cukup.
Saksi Galih Kusumawati mengirim somasi kepada terdakwa agar uangnya dikembalikan, namun, tidak ditanggapi, uang modal dan keuntungan tidak pernah ada.
Bahwa tidak pernah ada kerjasama antara PT. Petro Energy Solusi dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT.Sepertiga Malam Sinergi.
Purchase Order, 12 September 2023.
Uang Rp3,5 Miliar dari saksi Galih Kusumawati, tidak digunakan pengadaan solar industri melainkan digunakan terdakwa Luthfy membayar kredit kendaraan bermotor.
Uang Rp3.000.000.000, digunakan terdakwa Luthfy dan Abdul Ghofur, membayar hutang ke saksi Shyngys Kulzhanov.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Galih Kusumawati mengalami kerugian Rp3.500.000.000. (sam)
Editor : suarapublik