SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) jenis Togel Sedney dengan terdakwa Bahrudin bin Slamet kembali digelar.
Terdakwa Bahrudin diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Kamis, (6/3/2025).
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Bahrudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."dalam Surat Dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bahrudin
pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp10.000.000, Subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menyatakan Barang bukti, 1 Handphone merk Infinix type Hot 11 warna hijau, 1 buku tabungan BCA KCP Kapas Krampung, an. Markus dan kartu ATM BCA, 1 lembar slip transfer ATM BCA 11 November 2024, Rp150.000 ke Rek. BCA, an. Cecep Supriyadi. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, telah didengarkan keterangan saksi penangkap dipersidangan, Joko Nugroho (47 th).
"Kami menangkap terdakwa bersama dengan tim di pinggir Jalan Residen Sudirman Surabaya sedang bermain judi online togel sedney, gunakan HP, buku rekening, deposit ke bandar dan terdakwa mengaku bermain togel selama 3 bulan," terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, pada Senin 11 November 2024 di pinggir Jalan Residen Sudirman Surabaya, terdakwa Bahrudin main judi online melalui situs perjudian mitra togel, sarana handphone. Menggunakan email [email protected] User Name: durmogati dan password smasiku093 lalu setelah login, terdakwa mentransfer uang Rp150 ribu dari Rek. Bank BCA an. Markus ke Rek. Bank BCA milik bandar judi pada situs judi mitra togel, an. Ecep Supriyadi.
Terdakwa masuk situs perjudian memasang uang taruhan Rp145 ribu, potongan yang di terima Rp43.500, sehingga terdakwa hanya membayar uang taruhan Rp101.500. Pasang taruhan Rp80.000, setelah mendapatkan potongan, maka hanya membayar Rp56.000.
Terdakwa memasang angka diantaranya,
(93) Rp10.000, (94) Rp10.000, (35) Rp5.000, (85) Rp5000, (89) Rp5.000, (87) Rp5.000, (59) Rp10.000, (39) Rp10.000, (49) Rp15.000, (58) Rp5.000.
Selanjutnya, pasang taruhan Rp50.000 setelah mendapatkan potongan, maka hanya membayar Rp35.000. Terdakwa memasang angka diantaranya, (83) Rp5.000, (85) Rp5.000, (38) Rp5.000, (60) Rp5.000, (90) Rp5.000, (76) Rp5.000, (04) Rp5.000, (43) Rp5.000, (34) Rp5.000, (28) Rp5.000.
Jika angka yang tembus sama dengan angka yang muncul terdakwa mendapat Rp70.000, kelipatan 1000 nya. Apabila taruhan Rp5.000 untuk 2 angka dan tembus, maka mendapatkan hadiah Rp350.000 dari Rp70.000 x Rp5.000.
Mendapat pemberitahuan dari situs mitra togel, bisa melakukan penarikan, uang akan ditransfer oleh mitra togel ke Rek. Bank BCA an. Markus dihari yang sama.
Pada hari Senin, 11 November 2024, jam 13.30 wib, di pinggir Jalan Residen Sudirman, Surabaya terdakwa ditangkap saksi Joko Nugroho dan Moch. Hosim anggota Polsek Tambaksari. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Handphone merk Infinix type Hot 11 warna hijau, 1 buku tabungan BCA an. Markus, 1 kartu ATM dan 1 lembar slip tranfer ATM BCA yang tertulis pada 11 November 2024 sebesar Rp150.000 di transfer Ke Rekening BCA, an. Cecep Supriyadi.
Permainan judi online jenis Togel (toto gelap) Sedney tidak disertai ijin dari pejabat yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik