SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Perbuatan Intimidasi dengan menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong layaknya Anjing, lingkungan Sekolah SMA Gloria 2 Surabaya, dengan terdakwa Ivan Sugiamto kembali digelar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Rabu, (12/03/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Ivan Sugiamto, telah melakukan tindak pidana, yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU.RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.no.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU.no.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Dalam pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan."
Agenda sidang mendengar keterangan saksi meringankan (A De Charge) dan pemeriksaan terhadap terdakwa. Tim Penasihat Hukum, Billy Handiwiyanto menghadirkan dua saksi, yakni Dave Emanuel teman anak Exel dan Carlina, istri terdakwa Ivan.
Saksi Dave menyampaikan dipersidangan mediasi yang digelar di ruang tamu bersama pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Terdakwa memberikan penjelasan kepada Deborah Indarti, selaku Kepala Sekolah.
Kemudian kepala sekolah menanyakan, "Maunya apa terdakwa sebenarnya,"terangnya.
"Tiba-tiba saksi Wandharto dan Ira Maria selaku orangtua anak korban Ethan berusaha menggantikan posisi anaknya, sama saat permintaan terdakwa saat kegaduhan di depan halaman sekolah," katanya.
"Mereka yang berada di dalam ruangan itu kemudian saling bersalaman. Ketika malam hari setelah proses mediasi di sekolah, saksi Dave ditelfon oleh terdakwa Ivan dan disuruh merapat ke bengkel VAJ.
"Di bengkel Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, di sana kembali lagi ada mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak yang berseberangan dan ditandai dengan dibuatnya surat pernyataan damai," terang saksi.
Selanjutnya agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Ivan Sugiamto, mengaku menyesali perbuatan yang telah membuat gaduh banyak pihak.
"Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja," paparnya.
Dalam keterangannya, Ivan Sugiamto mengatakan, "Saya ditelpon oleh Dave, yang mengabarkan anak saya menjadi korban perundungan (bullying) di sekolah. Merasa khawatir, saya segera menuju sekolah anak saya, di lokasi saya melihat kerumunan orang tua murid dan anak-anak lainnya," terangnya.
"Saya menghampiri Orangtua anak Ethan yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut. Dalam keadaan emosi, saya berkata, "Anak kamu sudah membully anak saya seperti anjing. Saya nggak terima kalau anak saya satu-satunya dibully seperti anjing pudel," ucapnya.
Menurutnya istilah "anjing bukan bermaksud merendahkan, tetapi karena anak saya dibandingkan dengan hewan," tambah terdakwa Ivan Sugiamto.
"Saya sebagai orang tua tidak terima, Saya ingin kamu merasakan bagaimana dihina jadi anjing."
Ivan lalu menyuruh anak yang membully anaknya untuk bersujud dan menggonggong, Namun yang di lapangan, anak korban Ethan hanya bersujud belum menggonggong."
Ivan mengungkapkan orang tua korban sempat menyalahkan diri sendiri karena merasa gagal mendidik anaknya. Bahkan, ketika orang tua korban bersedia menggantikan anaknya untuk bersujud, Ivan menahannya, dan mengatakan, Ini bukan kesalahan Saudara, ini kesalahan anak saudara.
Setelah berita Viral di media, menyebutkan dirinya melakukan kekerasan fisik,.menendang anak korban sambil membawa pistol, dengan tegas Ivan menyangkal tuduhan tersebut, karena menurutnya permasalahan ini hanya perselisihan verbal dan tidak melibatkan kekerasan fisik.
Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto ditemui usai persidangan menegaskan, bila keterangan para saksi yang dihadirkan adalah fakta yang terjadi.
"kita berharap dengan fakta yang terjadi itu seperti apa, tadi saksi yang meringankan ((A De Charge),
saksi Dave Emanuel, telah membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak lagi menjadi opini liar yang beredar di masyarakat luas. Faktanya tidak seliar itu," ujarnya.
Terdakwa Ivan Sugiamto akan bersidang kembali pada hari Senin, 17 Maret 2025, dengan agenda tuntutan JPU. Kemudian untuk agenda sidang Pembelaan (Pledoi) pada tanggal 21 Maret 2025. (sam)
Editor : suarapublik