suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bawa Sajam Clurit Untuk Tawuran, Adam Ramadhan Dihukum 14 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana membawa senjata tajam (Sajam) clurit akan dipakai untuk tawuran dengan terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bin Hermanzah bersama Yoga (DPO) dan Ferdi (DPO) kembali digelar.

Sidang dilaksanakan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Kamis, (13/3/2025).

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, memgadili, menyatakan, terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948 jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHP." Dalam Dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah senjata tajam clurit gagang kayu panjang 84 cm, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver Nopol L-6932-AAO, dikembalikan kepada pemiliknya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Reza Ananta Kusuma, anggota kepolisian. Saksi Reza menerangkan, pada saat patroli keamanan pada Minggu, 6 Oktober 2024, saat di Jembatan Jalan Tambak Wedi (Jembatan Galau), saksi menemukan terdakwa bersama dua orang lainnya membawa sajam clurit.

"Dari pengakuan terdakwa mau dipakai untuk tawuran antar Gengster. Terdakwa bersama dua temannya naik motor, berusaha kabur, kita kejar, terdakwa di amankan sedangkan Yoga berhasil kabur," terang Saksi Reza.

Diketahui, pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, jam 22.00 Wib, terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bersama Yoga (DPO) dan Ferdi (DPO) di Jalan Sidoyoso Surabaya diajak ikut tawuran, ada tantangan dari lawan yaitu Gengster All Star Tanah Merah.

Saat dirumah Ferdi, terdakwa dan Yoga meminjam 1 buah senjata tajam clurit gagang kayu panjang 84 cm milik Ferdi, untuk digunakan tawuran dan melukai lawannya.

Selanjutnya, ketiganya dari Jalan Sidoyoso boncengan tiga dengan sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-6932-AAO milik Yoga, menuju Jembatan Suramadu membawa sajam clurit tersebut.

Terdakwa menyetir sepeda motor, Yoga ditengah memegang Clurit disembunyikan disebelah bodi kanan sepeda motor, ditutup dengan kaki kanan, sedangkan Ferdi dibelakang.

Sesampainya di Jembatan Suramadu, langsung minum Arak Bali hingga selesai minum pada Minggu, (6/10/2024) dini hari, jam 01.30 wib. Saat yang bersamaan melintas polisi patroli di Jembatan Galau di Jalan Tambak Wedi, Surabaya, terdakwa dan Yoga ketahuan membawa 1 senjata tajam jenis clurit.

Saat ketahuan polisi, clurit tersebut dipindahkan ke bagian depan tepat di depan perut terdakwa. Kemudian terdakwa dan Yoga (DPO) berusaha kabur, terjadi kejar-kejaran dengan polisi.

Hingga saat terdakwa dan Yoga melintas di Kuburan Rangkah, terdakwa dan Yoga jatuh dengan sepeda motor dan terdakwa berhasil diamankan polisi. Sedangkan Yoga berhasil kabur.

Terdakwa tidak memiliki ijin membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tersebut. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar