suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Korbannya Dalam Pengurusan Perijinan Agen LPG Sebesar Rp980 Juta, Danny Manoarfa Dituntut 30 Bulan Penjara

Foto: terdakwa Danny Manoarfa (kiri atas di hp), saksi korban Diar Kusuma Putra (kanan)
Foto: terdakwa Danny Manoarfa (kiri atas di hp), saksi korban Diar Kusuma Putra (kanan)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan uang pengurusan ijin agen LPG di Kota Mojokerto sebesar Rp980 juta, dengan terdakwa Danny Manoarfa bin Hasan kembali digelar.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Danny Manoarfa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Manoarfa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 Cek asli dari Bank Mandiri nominal Rp300.000.000, 17 Oktober 2022, 1 Cek asli Bank Mandiri nominal Rp250.000.000, 19 September 2022, 2 lembar asli surat penolakan dari bank, 15 Februari 2023 di Bank BCA cab. Nginden Surabaya, Surat perjanjian penanaman modal, rekening koran dan surat Somasi, dikembalikan kepada saksi Diar Kusuma Putra.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 24 Maret 2025 dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban Diar Kusuma Putra (56 th), warga Manyar Jaya dipersidangan. Diar menerangkan, kalau dirinya mengenal terdakwa sekitar 4 tahunan.

"Ada masalah penipuan 4 tahun yang lalu, bisnis kerjasama sebagai agen elpiji 3 kg di Kota Mojokerto. Terdakwa bilang bisa urus ijinnya di Pertamina. Kita pertemuan di Ciputra Word 4 tahun yang lalu, dia mengaku sebagai rekanan Pertamina. pekerjaannya terkait dengan elpiji gitu lah," terang saksi.

"Kemudian pertemuan lagi di Hotel Santika Raya Gubeng, dia yang menawarkan kerjasama ini. Prosesnya sudah berjalan, lokasinya di Mojokerto, keuntungannya 30 persen dari modal yang diberikan, waktunya 3 tahun. 3 tahun masa perjanjian. disuruh menanamkan modal Rp550 juta dikirim ke rekening terdakwa Danny dan istrinya. Saya transfer beberapa kali, dia bilang untuk orang-orang di Pertamina. Saya transfer sampai Rp800 juta lebih, tapi sudah ada yang dikembalikan. Saya tidak cek lokasi dan tidak pernah bertemu dengan PT. Sekawan Amanah Sejahtera, hanya percaya yang diucapkan terdakwa," tambah saksi.

Diketahui, pada bulan September 2020, saksi korban Diar Kusuma Putra berkenalan dengan terdakwa Danny Manoarfa melalui istrinya Vivin Tri Astuti.

Selanjutnya, pada Senin, 21 September 2020, pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban Diar Kusuma Putra, saksi Vivin Tri Astuti dan Grace Natalie di Café Excelso Ciputra World Surabaya, Mayjen Sungkono Kav. 87 Lt.3 unit 60 Surabaya, membahas pengurusan izin agen LPG di Kota Mojokerto. Dengan keuntungan 30 persen setiap bulan, kurun waktu 3 tahun.

Namun, saksi Diar Kisuma Putra harus transfer Rp500 juta agar ijin segera keluar. Terdakwa mengatakan *“IZIN TERKAIT PENJUALAN LPG DI MOJOKERTO SUDAH DIURUS TINGGAL JADI SAJA“, “UNTUK LAHAN SUDAH DISURVEI OLEH PIHAK PERTAMINA DAN DISETUJUI” serta “ KEUNTUNGAN 30% DALAM SEBULAN BISA MENCAPAI SEKITAR Rp.70 Juta, “SEBELUM HARI JUMAT HARUS ADA UANG MASUK Rp.500 JUTA AGAR IJIN TERSEBUT SEGERA KELUAR*"

Saksi korban percaya melakukan transfer Rp500 juta bertahap, diantaranya, pada 28 September 2020 Rp400 juta dari Bank BCA, an. Diar Kusuma Putra tujuan Bank BCA an. Grace Natalia. Selanjutnya pada 19 Oktober 2020 Rp50 juta,
tujuan Bank BCA an. Danny Manoarfa.

Kemudian pada 4 November 2020 Rp30.500.000, tujuan Bank BCA an. Danny Manoarfa dan pada 4 November 2020, Rp6.500.000, sebanyak 3 kali.

Tak sampai disitu, pada bulan Januari 2021, terdakwa kembali minta uang Rp270 juta kurang biaya pengurusan ijin, hingga saksi korban percaya kembali mentransfer pada 22 Januari 2021 Rp200 juta dari bank BNI an. Diar Kusuma Putra ke Rekening Bank BNI an. Grace Natalie dan 26 Januari 2021 saksi korban Diar Kusuma Putra dari Bank Mandiri tujuan ke Bank Mandiri an. Danny Manoarfa.

Setelah 3 bulan, saksi Diar Kusuma Putra menanyakan ijin LPG tersebut, namun, terdakwa hanya menjanjikan saja. Hingga perjanjian berakhir usaha tersebut tidak berjalan. Oleh terdakwa uang saksi korban Diar Kusuma Putra, digunakan untuk perizinan di Kota Depok tanpa sepengetahuan dari saksi korban.

Saat saksi korban meminta uangnya kembali, terdakwa memberikan Cek dengan nominal Rp300 juta dan Cek nominal Rp250 juta, namun, pada 15 Februari 2023, kedua Cek tersebut dicairkan di Bank BCA Cab. Nginden Surabaya dengan keterangan ditolak karena dana tidak cukup.

Saksi korban melakukan 2 kali somasi yakni pada 16 Oktober 2023 dan 20 Oktober 2023 kepada terdakwa, namun tidak ditanggapi terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar