suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki Sabu 2 Poket dan Melawan Polisi, Pitroni alias Cak Ipin Dihukum 3 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin (kanan di hp), para saksi penangkap, Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra, danĀ  korban Agus Sanyoto (kanan) dipersidangan
Foto: Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin (kanan di hp), para saksi penangkap, Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra, danĀ  korban Agus Sanyoto (kanan) dipersidangan
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu 2 dan melawan polisi dengan menyabet clurit mengenai lengan, dengan terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34 th) kembali digelar.

Pria asal Desa Bajudan, Amperan, Kokop, Kabupaten Bangkalan Madura, yang indekos di Jalan Siwalankerto IV/64 C Surabaya ini diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (17/03/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurnaningeih, Amriani, mengadili,
menyatakan, terdakwa Pitroni alias Cak Ipin terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 213 ayat (2) KUHP", dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pitroni alias Cak Ipin dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

1 buah senjata tajam jenis celurit, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra dan saksi korban Agus Sanyoto.

Diketahui, pada hari Senin, 11 November 2024, saksi Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto dan Arafat Jihat Smaryono Putra, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pitroni alias Cak Ipin di dalam kamar kos No. 7, Jalan Siwalankerto IV/64 C, Kecamatan Wonocolo, Surabaya dalam kasus peredaran narkotika.

Para saksi mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan "Kami dari pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya ingin melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," namun tidak ada respon dan terdakwa hanya mengintip dari jendela.

Melihat saksi Agus Sanyoto membuka kunci pintu kamar kos, saat pintu terbuka, terdakwa sengaja melakukan perlawanan pada petugas dengan cara mengayunkan sajam jenis celurit.

Senjata tajam tersebut diarahkan pada saksi Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto dan Arafat Jihat, mengarahkan senjata clurit ke saksi Agus Sanyoto bagian kepala. Berhasil ditangkis oleh saksi Agus menyebabkan tangan kiri saksi Agus Sanyoto mengalami luka robek.

Saksi Agus Sanyoto melakukan penembakan ke arah terdakwa mengenai lengan tangan kirinya, sehingga celurit di genggaman terdakwa terlepas. Terdakwa berusaha melarikan diri, dikejar para saksi hingga berhasil diamankan.

Akibat luka senjata tajam clurit, saksi Agus Sanyoto dilarikan ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Dengan kesimpulan,
ditemukan robek pada lengan bawah tangan kiri, akibat kekerasan tajam. Menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar