SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pil Ekstacy 4,5 butir, sedangkan Risal (dalam perkara lain) menguasai 619 butir Pil Ekstacy, dengan terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono di Ruangan Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call, Rabu, (19/3/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, melakukan tindana pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ekstacy, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, berat 2.30 Gram” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Atau,
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika".
Selanjutnya, agenda sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa
Fanny Eka Afriansyah,Fanny mengaku mendapat pil ekstacy 5 butir tersebut dari Risal, sebagai pembayar hutang Risal ke terdakwa, " Saya mendapat pil ekstacy dari Risal yan mulia, saya pernah dihukum dalam perkara Narkotika juga,dijerat Pasal 127," katanya.
Terdakwa Fanny Eka Afriansyah, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, dan Rekan, akan bersidang kembali pada Rabu 26 Maret 2025, agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6 Surabaya,Rumah milik Risal,Tim Satreskrim Polsek Dukuh Pakis, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa (Terdakwa), bersama Risal Duwi Ramadany ( berkas perkara lainnya).
Dilakukan penggeledahan, dari penguasaan Terdakwa berhasil diamankan Barang Bukti 1 buah Tas selempang biru, 1buah HP Merk OPPO A18 Hitam dan 4,5 Butir pil Ekstasi logo “RR”, sedangkan Risal ( dalam perkara lainnya) berhasil dimankan Barang Bukti 619 Butir jenis Ekstasi Logo “RR”, dan 1 Buah HP warna Hitam.
Awalnya terdakwa Fanny Eka Afriansyah ditelpon Risal (perkara lain) mengatakan kalau hutangnya akan dibayar dengan 1 butir ekstacy logo RR, namun, terdakwa meminta 5 butir. Akhirnya disanggupi oleh Risal disuruh mengambil di Jalan Banyu Urip Wetan 5-b/6 Surabaya.
Kemudian pada hari Rabu, 18 September 2024, terdakwa tiba di rumah Risal diberikan 5 butir ekstacy logo RR, yang 1 butir dipecah menjadi 2 bagian, setengah bagian diberikan Risal. (sam)
Editor : suarapublik