suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rusak Pagar Panel PT. AKY Sepanjang 500 Meter, Sugeng, Muali dan Saifudin Dituntut 18 Bulan Penjara

Foto: Para terdakwa Sugeng Indrianto Muali dan M. Saifudin (atas kiri), bukti vidio dari JPU (atas kanan) dan saat pembuktian kejadian di vidio (bawah), dalam sidang tuntutan Jaksa di PN Surabaya
Foto: Para terdakwa Sugeng Indrianto Muali dan M. Saifudin (atas kiri), bukti vidio dari JPU (atas kanan) dan saat pembuktian kejadian di vidio (bawah), dalam sidang tuntutan Jaksa di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Perusakan Pagar Panel pembatas milik PT. Aneka Karya Yundarzah (AKY) dengan para terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli (42 th), warga Tempurejo Tanggul, Muali (50 th) warga Tempurejo 4/43 dan M. Saifudin alias Saipul (24 th), warga Jalan Semampir Gang Masjid 10 B kembali digelar.

Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurkholis, Selasa, (18/3/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, menyatakan, para terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli, Muali dan M. Saifudin alias Saipul terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP", Dalam surat dakwaan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli, Muali dan M. Saifudin alias Saipul masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan."

Menyatakan barang bukti, 1 flashdisk kuning merk robot, 3 lembar fotocopy tanggapan tentang surat peringatan I dan surat peringatan II dan tanda terima, 3 lembar fotcopy berita acara serah terima pengalihan penguasaan atas tanah departemen pekerjaan umum eks tanggul laut berupa tanah seluas 14.021 m2, terletak di Surabaya dan 5 lembar foto pengerusakan pagar panel, tetap terlampir dalam berkas perkara.

2 buah pagar panel bekas pengerusakan, dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, pada Rabu, 15 Agustus 2018, jam 10.00 wib, terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli, Muali dan M. Saifudin alias Saipul bersama beberapa orang yang tak dikenal merobohkan dan merusak pagar panel milik PT. Aneka Karya Yundarzah (AKY) di Jalan Tempurejo Tanggul RT 001 dan RT 002 RW 003, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, berupa pagar panjang 70 meter, tinggi 3 meter.

Para terdakwa merusak dengan cara membodem/memukul tiang tembok panel dengan alat bodem (palu besar) dan kayu, lalu merobohkan dengan beberapa orang yang tidak dikenal sekitar 40 orang lebih.

Terdakwa Sugeng memukul menggunakan bodem berkali- kali ke pagar panel milik PT. AKY. Terdakwa Muali memukul dengan kayu balok berkali-kali. Sedangkan terdakwa M. Saifudin menggunakan bodem memukul berkali-kali, sehingga mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi semestinya.

Alasan para terdakwa melakukan perusakan pagar panel sepanjang 70 meter dan tinggi 3 meter merupakan milik PT AKY. Tanah tanggul yang dibangun oleh PT adalah milik negara dan bukan milik PT. AKY.

Obyek tanah di tutup oleh PT. AKY ditembok sepanjang 500 meter dan tinggi 3 meter, hingga warga tidak dapat melintas di jalan.

Keterangan saksi Romimarsum Sasmita Kusuma, SH selaku Koordinator staff Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sub Seksi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan pada BPN Surabaya II menyatakan, bahwa asal sertifikat HGB No. 3518, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Surabaya dengan luas 6.152 M2 terbit 23 Mei 2006, an. PT. Aneka Karya Yundarzah, di Jalan Tempurejo Tanggul RT 001 dan RT 002, RW 003 Kelurahan Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya.

Data yang ada pada sistem komputerisasi Kantor Pertanahan Surabaya 2, letak dari sertifikat HGB No. 3518 di Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dengan luas 6.152 M2 an. PT. Aneka Karya Yundarzah.

Akibat perbuatan para terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli, Muali dan M. Saifudin alias Saipul, mengakibatkan PT. Aneka Karya Yundarzah mengalami kerugian Rp400.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar