suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang PT. KJS Rp329 Juta, Yanuar Luckyanto Akui Uangnya Digunakan Berobat Sakit Tumor di Kepala dan Pribadi

Foto: Terdakwa Yanuar Luckyanto (43 th) (berkopiah), saksi Popo Laksono staf PT. KJS dan Farida bagian admin (kanan), dengan agenda saksi di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Yanuar Luckyanto (43 th) (berkopiah), saksi Popo Laksono staf PT. KJS dan Farida bagian admin (kanan), dengan agenda saksi di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penggelapan uang tagihan milik Perusahaan PT. Konta Jaya Sakti (KJS) sebesar Rp329.779.000, dengan terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto(43 th) kembali digelar.

Warga Jalan Simo Gunung Barat 3/23 Surabaya/Jalan Simo Rejo 22/5 ini adalah mantan sales PT. KJS ini diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, S.Pujiono secara vidio call, Rabu (19/3/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Yanuar Luckyanto melakukan tindak pidana, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dalam kekuasaannya bukan kejahatan,adanya hubungan kerja atau mendapat upah untuk itu.

"Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi lainnya yakni, Farida bagian admin di PT. KJS. Farida yang menjelaskan, bahwa terdakwa sebagai sales dan mendapatkan gaji rutin perbulannya.

"Sebagai sales, terdakwa menagih uang ke Costumer/toko, ada yang pakai BG, transfer dan pembayaran tunai. Yang uang tunai setelah penagihan dari luar kota, uang disetorkan ke admin lalu ke kepala keuangan. Kalau lewat transfer pasti ada bukti transfernya," terang saksi.

"Karena ada kejanggalan dalam pemasukan keuangan dari tagihan, kita lakukan Audit internal ditemukan kerugian yang timbul, kurang lebih sekitar Rp300 jutaan. Setelah kita cek ke toko- toko, ada 13 toko yang sudah membayar secara tunai ke terdakwa setelah jatuh tempo pembayaran selama 3 bulan. Jadi kurun waktu April 2022 sampai Agustus 2023, sebagian uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan, dipergunakan untuk pribadinya," jelas saksi.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yanuar membenarkan. "Benar Yang Mulia," katanya.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Yanuar mengakui memakai uang perusahaan. Dirinya sudah bekerja selama 12 tahun. Sedikitnya ada 13 toko yang uang penagihannya tidak disetorkan.

"Saat itu saya akan mengembalikan secara dicicil, namun perusahaan meminta suatu jaminan, saya tidak punya untuk menjaminkannya. Saya pergunakan uang tagihan itu sebagian untuk pribadi dan sebagian untuk pengobatan saya. Saya terkena tumor di kepala yang mulia, butuh biaya," terangnya dengan dibalut rasa penyesalan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Popo Laksono (58 th) sebagai atasan langsung terdakwa Yanuar.

Diketahui, terdakwa Yanuar Luckyanto sebagai sales area Jawa Timur di PT. Konta Jaya Sakti, di Jalan Lebak Timur I/2 Surabaya (sejak 23 Mei 2011-Desember 2023). Tugasnya menjual produk dan melakukan penagihan dan menyerahkan uang tagihan ke perusahaan.

PT. Konta Jaya Sakti bergerak di bidang distributor alas kaki, sepatu dan sandal merk Connec dan Cavu, meliputi Jawa Timur, Bali dan Lombok. Terdakwa dapat gaji pokok, uang makan dan uang pulsa Rp3.048.000/bulan serta mendapatkan juga tunjangan intensif dari hasil penjualan.

Perusahaan dalam penagihan menugaskan salesnya sesuai wilayahnya. Dengan membawa data rekap piutang, sales membawa nota asli warna putih dan surat jalan warna putih, untuk penagihan ke toko/customer yang jatuh tempo 3 bulan.

Setelah toko membayar lunas, nota warna putih diberikan kepada toko dan fisik uang diterima sales, dilaporkan keseluruhan kepada perusahaan (admin/kasir).

Terdakwa sebagai sales pada bulan April 2022 - Agustus 2023 melakukan tagihan ke beberapa toko. Namun, hasil fisik uang tagihan sebagian tidak diserahkan ke perusahaan, dipakai untuk keperluan diri sendiri.

Terdakwa membuat tanda terima palsu, melaporkan ke perusahaan seolah-olah toko belum membayar. Setelah di cek ke toko-toko, ternyata sudah membayar lunas ke terdakwa.

Atas temuan tersebut, saksi Popo Laksono bersama tim melakukan audit internal, dilakukan pengecekan ke masing-masing toko secara berkala. Dari hasil audit, terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan ke PT. Konta Jaya Sakti Rp 329.779.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar