SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu seberat 20 Gram, dengan terdakwa Choiron Havid Andika Prayogi bin Suprapto kembali digelar.
Sidang dilaksanakan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu (19/3/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, mengadili, menyatakan, terdakwa Choiron Havid Andika prayogi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 poket sabu 0,044 Gram, 1 bungkus rokok Dunhill terdapat 1 poket sabu 0,063 Gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 bendel klip tanpa isi, dirampas untuk dimusnahkan.
1 Handphone hitam merk Redmi dan uang tunai Rp100 ribu, dirampas negara.
Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, Denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui, pada Rabu, 28 Agustus 2024 jam 10.00 wib, terdakwa Choiron Havid Andika prayogi menghubungi Yudha Firman (DPO) untuk memesan sabu. Kemudian terdakwa dikirim lokasi tempat ranjauan sabu 20 Gram, di bungkus solasi hitam di pinggir Jalan Medokan Asri Timur Gang IX, Kecamatan Rungkut Surabaya, kemudian dibawa pulang.
Menunggu perintah Yudha Firman (DPO) untuk mengirim sabu, menyisahkan 1 poket berat 0,044 Gram, hasil upah barang sabu sebanyak 2 Gram, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 Gram tersebut berhasil dijual dan digunakan oleh terdakwa.
Kemudian pada hari Rabu, 11 November 2024, jam 15.00 wib, terdakwa memesan sabu kembali kepada Yudha Firman (DPO). Pada Selasa 19 November 2024 terdakwa mentransfer uang kepada Yudha tujuan Dana an. Choiron Rp500 ribu.
Terdakwa mengambil sabu dengan cara ranjau pada botol Teh Pucuk yang di solasi warna coklat di pinggir Jalan Gadung VIII, Desa Mojo Kopek, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tedakwa membagi sabu menjadi 3 poket untuk dijual kembali (1 poket sabu Rp200 ribu, 1 poket sabu Rp150 ribu), sisa sabu berat 0,063 Gram.
Pada hari Kamis, 12 Desember 2024, jam 10.00 wib, di dalam kamar kos Jalan Pradah Permai Gang IV No. 37, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, terdakwa di tangkap oleh saksi Novian Eko dan Taufan Syahril.
Saat digeledah ditemukan Barang bukti 1 poket sabu 0,044 Gram dibawa tempat tidur, 1 bungkus rokok Dunhill terdapat 1 poket sabu 0,063 Gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 bendel klip tanpa isi dalam lemari pakaian, 1 Handphone hitam merk Redmi dan uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan. (sam)
Editor : suarapublik