suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu 2 Gram untuk Diedarkan lagi, Achmad Rinaldi Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita (kiri), P.H terdakwa, Victor Sinaga dan rekan agenda sidang tuntutan di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita (kiri), P.H terdakwa, Victor Sinaga dan rekan agenda sidang tuntutan di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan mengedarkan Sabu seberat 2 Gram, dengan terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita bin Indra Sasmita kembali digelar.

Pria yang bekerja penjaga kantin ini diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari secara vidio call, Selasa (25/3/2025).

Dalam agenda tuntutan yang sempat tertunda dua kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

"Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam Dakwaan Pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,261 Gram, 1 poket sabu berat 0,171 Gram, 1 poket sabu berat 0,168 Gram, 1 poket sabu berat 0,079 Gram, 1 poket sabu berat 0,059 Gram, 1 poket sabu berat 0,079 Gram, 1 poket sabu berat 0,059 Gram, 1 poket sabu berat 0,063 Gram,
1 poket sabu berat 0,002 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 buah skrup dari sedotan dan 1 buah dompet kecil hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

1 Handphone merk Vivo ungu dan uang hasil penjualan sabu Rp50.000, dirampas untuk negara.

Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita, didampingi P.H, Victor Sinaga dan rekan akan disidangkan kembali pada Rabu (9/4/2025) dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah menghubungi Mahjud untuk memesan sabu 2 Gram Rp1,9 juta, akan dibayar jika sabu terjual semua.

Sabu di ranjau di Jalan Menganti Gresik pada hari Senin 28 Oktober 2024, jam 21.00 wib, terdakwa mengambil sabu 2 Gram.
Kemudian sabu 2 Gram tersebut di pecah jadi 1 Gram dan 1 Gram nya lagi dibagi menjadi 7 poket.

Barang haram tersebut akan dijual per-poket Rp100 ribu s/d Rp350 ribu. Sabu telah di jual ke Firdaus dan Yeye sebanyak 5 poket, per-poket Rp100 ribuan.

Pada Jumat, 1 November 2024, jam 16.00 wib, di Jalan Surabayan Gang 4 No.18 C, Tegalsari, Surabaya, saksi Muhammad Daniel Mahendra dan Riza Fahlevi menangkap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 dompet berisi 7 poket sabu berat masing- masing (0,65, 0,54, 0,45, 0,46, 0,43, 0,42 dan 0,10) Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 buah skrop dari sedotan, diletakkan dibawah tempat tidur, 1 unit Handphone merk Vivo warna ungu di tangan terdakwa dan uang tunai Rp50.000 hasil penjualan sabu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar