suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pencuri Handphone di Jalan Tunjungan Surabaya, Abdul Rohman Dihukum 3 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Abdul Rohman (atas kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Abdul Rohman (atas kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pencurian 1 buah Handphone saat korban menonton Parade Juang di Jalan tunjungan Surabaya, dengan terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri kembali digelar.

Sidang dilaksanakan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa (25/3/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari,
menyatakan, terdakwa Abdul Rohman terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP". Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 potong hudei lengan panjang biru dongker dimusnahkan.
1 buah Dosbox HP Realme C11, dikembalikan kepada saksi Ghazela Ananda Putra.

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi orang tua dari korban, Aryo Hafid Ansyari. Aryo menerangkan, jika saat kejadian aksi pencurian, dirinya sedang menyaksikan parade juang. Saat itu ada sekitar 6 orang mendekati anaknya dengan berpura-pura berdesakan. Kemudian tak lama handphone di saku celananya hilang sampai sekarang.

"Anak saya saat itu berada di jalan Tunjungan menyaksikan acara Parade Juang, tiba-tiba Handphone nya hilang,ditangkap salah satu tersangkanya, ada 6 orang, yang tertangkap 1 orang, handphone sampai saat ini tidak kembali yang mulia," terang saksi.

Diketahui, pada Minggu, 3 November 2024, jam 10.30 wib, petugas Polrestabes Surabaya, saksi Djajag Suwanggono saat berjaga di Parade Juang di Jalan Tunjungan Surabaya, mendapat laporan dari saksi Andaru Aji Wibiwo, adanya pencurian Handphone Realme C11 milik saksi Ghazela Ananda Putra.

Selanjutnya, saksi Djajag berhasil mengamankan terdakwa Abdul Rohman. Hasil interogasi terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan Iqbal Cebol dan Adi yang membawa kabur handphone tersebut.

Terdakwa melakukan pencurian dengan cara, bersama Iqbal Cebol dan Adi, berboncengan ke Siola di Jalan Tunjungan melihat parade juang dan mencari target mencuri dengan memanfaatkan keramaian. Terdakwa dan tiga teman lainnya mencari sasaran di Jalan Tunjungan pada kerumunan penonton yang berdesakan.

Melihat Handphone Realme C11 di kantong hoodie saksi Ghazela Ananda Putra yang berada di parkiran motor, para pelaku membagi tugasnya. Terdakwa mendorong saksi Ghazela dari sisi kanan, Iqbal dan Cebol mendorong saksi Ghazela dari sisi kiri, lalu Adi memetik atau mengambil handphone dari belakang.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ghazela Ananda Putra mengalami kerugian Rp2.500.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar