SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) slot jenis
casino pragmatic play dan pg mayung, dengan terdakwa Dedi Purwanto bin Hasim kembali digelar.
Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa (25/3/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Dedi Purwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Purwanto dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan Barang Bukti, 1 unit Handphone merk Samsung A03 hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinneke Absari Yoesanti dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Diketahui, pada Jum’at 01 November 2024, jam 21.00 wib, Petugas Polrestabes Surabaya, saksi Aminullah bersama saksi Ilham Fajar, mengamankan Terdakwa Dedi Purwanto bin Hasim,terkait judi online slot, uang sebagai taruhan, di Jalan Osowilangon Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Handphone merk Samsung A03 hitam yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online.
Terdakwa bermain judol dengan cara membuka situs www.mpoid.com kemudian masuk ke user ublik88 dengan password uUp4PVC@KL#8q yang sudah terdakwa daftarkan.
Selanjutnya terdakwa deposit dengan uang melalui Qris Dana di aplikasi Dana an. Dedi Purwanto sebesar Rp99.000.
Setelah deposit, masuk, muncul casino pragmatic play dan memilih permainan judi online slot pg mahyung. Jika permainan posisi urut, akan menang dan saldo akan bertambah jika kalah secara otomatis akan berkurang. Rincian deposit, Rp50.000, Rp50.000, Rp149.000, Rp58.000, terdakwa berperan sebagai player judi online. (sam)
Editor : suarapublik