suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Modal Pengadaan Solar Industri Rp3,5 Miliar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Luthfy dan Delaguna Ajukan Nota Pembelaan

suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan uang modal pengadaan solar industri sebesar Rp3,5 Miliar, dengan para terdakwa Muhammad Luthfy, SE, R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S. Kom, MBA (buronan) digelar kembali.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, di Ruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (25/03/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R. De Laguna Latantri Putera, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan terhadap barang bukti seluruhnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terhadap tuntutan dari JPU, Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, para penasehat hukum terdakwa mewakili para terdakwa telah membacakan nota pembelaannya (pledoi) dipersidangan.

Sebelumnya, JPU menghadirkan para saksi yakni saksi korban Galih Kusumawati, SH, kemudian saksi lainnya yang dihadirkan adalah saksi Iwan Supian, Direktur PT Sepertiga Malam Sinergi, Evi, yang pernah bekerja dengan Luthfy sejak tahun 2010.

Diketahui, pada 30 Mei 2023, terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R.De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom,MBA (buronan), mengajak saksi Galih Kusumawati, SH, bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza, Jalan Embong Malang, Surabaya, maksud menawarkan kerjasama pengadaan solar Industri.

Menjelaskan kepada saksi Galih Kusumawati, SH, mengenai pekerjaan PT. Petro Energy Solusi, terdakwa Muhammad Luthfy, SE sebagai Direktur. PT. Petro Energy Solusi kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara, untuk pesanan pegadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri, PT. Petro Energy Solusi sedang butuh investor untuk modal.

Para terdakwa meyakinkan saksi Galih Kusumawati, SH dengan cara membuat grup whatsApp PES X Bu Galih dengan anggota, Galih Kusumawati, R. De Laguna Latantri Putera, Abdul Ghofur dan Muhammad Luthfy, agar mudah komunikasi.

Menjelaskan Business Plan Halmahera PT. Petro Energy Solusi 1.000 kl. Abdul Ghofur mengirim dokumen tersebut ke saksi Galih Kusumawati di grup whatsApp, an. PES X Bu Galih. Menunjukkan Purchase Order, 12 September 2023 dikeluarkan PT. Sepertiga Malam Sinergi.

Terdakwa Muhammad Luthfy dan R. Delaguna, menunjukkan lokasi penyimpanan solar industri di Manyar-Gresik. Para terdakwa menjanjikan saksi Galih Kusumawati, akan diberikan keuntungan 50 persen, jangka waktu satu bulan dan diberikan jaminan cek.

Saksi Galih Kusumawati tertarik, pada 13 Agustus 2023, menyerahkan uang kerjasama pengadaan solar industri Rp3.000.000.000 dari Rekening Bank BCA an. Galih Kusumawati ke Rekening BCA an. PT. Petro Energy Solusi.

Terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan Cek Bank BCA KCU. Diponegoro an. PT. Petro Energy Solusi Rp3.000.000.000 ke saksi Galih Kusumawati.

Pada 22 Agustus 2023, saksi Galih Kusumawati menyerahkan lagi modal kerjasama pengadaan solar industri Rp500 juta ke rekening BCA, an. PT. Petro Energy Solusi. Kemudian terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro an. PT. Petro Energy Solusi Rp500 juta.

Akhir bulan September 2023, saksi Galih Kusumawati menanyakan ke para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order (PO), 12 September 2023, dikeluarkan oleh PT. Sepertiga Malam Sinergi, dikatakan oleh para terdakwa belum ada pembayaran.

Pada 21 Desember 2023, saksi Galih Kusumawati menyuruh saksi Budi Pertiwi untuk mencairkan 2 Cek senilai Rp3.500.000.000, namun tidak dapat dicairkan alasan dana tidak cukup.

Saksi Galih Kusumawati mengirim somasi kepada terdakwa agar uangnya dikembalikan. Namun, terdakwa tidak meanggapinya. Uang modal dan keuntungan tidak pernah ada. Bahwa tidak pernah ada kerjasama antara PT. Petro Energy Solusi dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT. Sepertiga Malam Sinergi, Purchase Order, 12 September 2023.

Uang Rp.3,5 Miliar dari saksi Galih Kusumawati, tidak digunakan pengadaan solar industri melainkan digunakan untuk Rp500 juta, digunakan terdakwa Luthfy membayar kredit kendaraan bermotor. Uang Rp3.000.000.000 di gunakan terdakwa Luthfy dan Abdul Ghofur membayar hutang ke saksi Shyngys. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar