suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Fahmi Andriansyah Diadili di PN Surabaya, Perkara Penggelapan Sepeda Motor

Foto: Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Fahmi Andriansyah dengan JPU, Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Fahmi Andriansyah dengan JPU, Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana perbuatan Penipuan dan Penggelapan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korbannya namun, sepeda motor tersebut digadaikan Rp2 juta.

Dengan terdakwa Fahmi Andriansyah bin Samsul Arifin yang diadili di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Fahmi Andriansyah melakukan tindak pidana penipuan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Penggelapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana."

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 9 April 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, pada Minggu, 22 Desember 2024, jam 09.00 Wib, di Jalan Ketintang Baru XII Surabaya, terdakwa Fahmi Andriansyah mengajak bertemu saksi Firmansyah Dwi Laksono di Indomaret daerah Ketintang Madya Surabaya, untuk mengajak terdakwa pergi ke rumah saudaranya. Terdakwa yang menyetir sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3643-ACH biru hitam tahun 2019 milik saksi Firmansyah.

Dalam perjalanan sebelum sampai tujuan terdakwa berhenti, meminjam sepeda motor milik saksi Firmansyah "Aku nyeleh sepedamu mau ngantar laundryan dulu” (saya pinjam sepeda dulu untuk mengantar cucian laundry dulu) dan saksi Firmasyah meminjamkan.

Dalam penguasaannya, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada orang tidak dikenal seharga Rp2.000.000, uang penjualan motor tersebut untuk kebutuhan sendiri sehingga saksi Firmansyah Dwi Laksono mengalami kerugian Rp15.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar