suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Andriyan Setyo Diadili di PN Surabaya, Perkara Penyalahgunaan Sabu 5 Poket

Foto: Terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah menjalani sidang dengan agenda saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah menjalani sidang dengan agenda saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 poket, dengan terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Rizal Adhianto, anggota Satresnakoba Polsek Sukolilo. Rizal menerangkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap terdakwa dalam penyalahgunaan sabu di daerah Klampis Ngasem Surabaya.

"Kami telah menangkap terdakwa di Jalan Klampis ngasem jam 2 malam, saat kita geledah ditemukan 3 poket sabu dan Handphone milik terdakwa, sabu untuk dijual lagi," terang saksi.

Terdakwa membenarkan keterangan saksi. "Benar Yang Mulia, saya membeli sabu dari Rijul harga Rp450 ribu. Saya pecah menjadi 5 poket, sisa 3 poket mau saya jual lagi, per-poket untung Rp50 ribu," terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 April 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, minggu 1 Desember 2024, jam 22.00 wib, terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah
menerima telpon dari Riski untuk memesan sabu. Lalu terdakwa menghubungi Rijul (DPO) lewat pesan WhatssApp memesan sabu 1 poket harga Rp450 ribu dibayar transfer dengan aplikasi DANA.

Terdakwa bisa mengambil sabu 1 poket diranjau dibawah pot bunga di Jalan Simolowaru Utara, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Selanjutnya sabu dibawa pulang ke rumah dan dipecah menjadi 5 poket. Yang 2 poket dipakai bersama Rizky sedangkan 3 poket disimpan.

Pada hari Minggu, 1 Desember 2024, jam 21.00 Wib, saksi Rizal Adhianto dan Lenggoh Yuwono Anggota Satresnakoba Polsek Sukolilo saat patroli mendapat informasi dari masyarakat, jika ada peredaran sabu di Jalan Klampis Ngasem.

Kemudian, pada hari Senin, 2 Desember 2024, jam 02.00 Wib, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah mertua, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya, ditemukan sabu 3 poket (0,082, 0,093, 0,048) Gram dan 1 unit Handphone merk Tecno KJ 6 warna putih. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar