SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana mengirim rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) untuk dikirim dari Pamekasan menuju Solo Jawa Tengah sebanyak 93 ball dan 268 slop berbagai merk, dengan imbalan uang Rp3,5 juta.
Dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia silver Nopol. B 2758 UID, saat mobil melintasi Jalan Johor, Perak Timur, Pabean Cantian, Surabaya, diciduk anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat operasi gabungan tanpa cukai negara dirugikan Rp206.962.400.
Dengan terdakwa Ansori (26 th), warga Dusun Nong Pote, RT 002/RW 003, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pendidikan SMA. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti yang diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (26/3/2025).
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putusan Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Ansori (26), melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan menyimpan atau memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya, patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakahir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," Dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidanakepada terdakwa Ansori dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
"Menjatuhkan pidana denda 2 x Rp206.962.400 = Rp413.924.800. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayar maka harta benda atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa, mengganti denda yang harus dibayar. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 6 bulan penjara."
Menyatakan Barang bukti, 93 Ball dan 268 Slop = 276.400 batang. BKC Hasil Tembakau jenis SPM dan SKM, tidak dilekati Pita Cukai berbagai merk, dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) Sarana Pengangkut Mobil Daihatsu Xenia Nopol. B 2758 UID beserta STNK, dikembalikan kepada saksi Hamidi.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi dipersidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 9 April 2025 dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, awalnya terdakwa Ansori ditelepon H. Saiful (DPO) untuk mengirim muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Pamekasan menuju Solo Jawa Tengah imbalan uang Rp3,5 juta. Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia silver Nopol B 2758 UID menuju rumah kosong daerah Kadur Pamekasan.
Sampai dirumah tersebut terdakwa bersama orang suruhan H. Saiful memuat rokok tanpa pita cukai sebanyak 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merk ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa mengendarai mobil berisi muatan rokok tersebut dari Pamekasan menuju Solo sesuai perintah H. Saiful.
Namun saat mobil terdakwa melintasi Jalan Johor, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, saksi Putra Febrian dan Yudo Saputro anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang operasi gabungan menghentikan mobil terdakwa.
Saat digeledah ditemukan 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai (ilegal) terdiri dari, jenis SKM merk Simbol Bold, jenis SKM merk Relex, jenis SKM merk Big Bos, jenis SKM merk Bonte, jenis SKM merk Seven, jenis SKM merk Humer, jenis SKM merk Papi Mami, jenis SKM merk PG Premium, jenis SKM merk Bonte, jenis SKM merk PG Premium, jenis SPM merk Conventy,
jenis SPM merk Simbol Bold dan jenis SPM merk Relex.
Terdakwa dan Barang bukti rokok tanpa pita cukai atau illegal dibawa ke Polres Tanjung Perak, untuk dilimpahkan kepada penyidik PPNS Bea dan Cukai Sidoarjo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tarif cukai perbatang rokok jenis sigaret kretek Mesin (SKM) mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp746 per batang. Untuk tembakau jenis sigaret kretek mesin dan Rp794 per-batang.
Jadi nilai cukai rokok tidak dilekati pita cukai sebesar (260.400 batang x Rp746,00) + (16.000 batang x Rp794,00) Rp194.258.400,00 + Rp12.704.000,00 = Rp206.962.400. Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai Rp206.962.400.
Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara atas pungutan cukai Rp206.962.400. (sam)
Editor : suarapublik