SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu seberat 2 Gram, dengan terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita bin Indra Sasmita kembali digelar.
Terdakwa yang bekerja sebagai penjaga kantin tersebut, diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu (9/4/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika." Dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,261 Gram, 1 poket sabu berat 0,171 Gram, 1 poket sabu berat 0,168 Gram, 1 poket sabu berat 0,079 Gram, 1 poket sabu berat 0,059 Gram, 1 poket sabu berat 0,079 Gram, 1 poket sabu berat 0,059 Gram, 1 poket sabu berat 0,063 Gram, 1 poket sabu berat 0,002 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 buah skrup dari sedotan dan 1 buah dompet kecil hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
1 handphone merk Vivo ungu dan uang hasil penjualan sabu Rp50.000, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita menghubungi Mahjud untuk memesan sabu 2 Gram senilai Rp1,9 juta, dibayar jika sabu tersebut terjual semua.
Selanjutnya, sabu 2 Gram tersebut di ranjau di Jalan Menganti Gresik, pada Senin 28 Oktober 2024 jam 21.00 wib oleh terdakwa.
Kemudian sabu tersebut di pecah menjadi 2, 1 Gram dan 1 Gram menjadi 7 poket. Yang 7 poket tersebut akan dijual per-poket Rp100 ribu s/d Rp350 ribu. Sabu telah di jual ke Firdaus dan Yeye sebanyak 5 poket, per-poket Rp100 ribu.
Pada Jum'at, 1 November 2024, jam 16.00 wib, di Jalan Surabayan Gang 4 No. 18 C, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, saksi Muhammad Daniel Mahendra dan Riza Fahlevi menangkap terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1 dompet berisi 7 poket sabu berat masing-masing (0,65, 0,54, 0,45, 0,46, 0,43, 0,42 dan 0,10) Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 buah skrop dari sedotan, diletakkan dibawah tempat tidur, 1 unit Handphone merk Vivo warna ungu di tangan terdakwa dan uang tunai Rp50.000 hasil penjualan sabu. (sam)
Editor : suarapublik