suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sales Alas Kaki Gelapkan Uang Tagihan PT KJS Rp329 Juta, Yanuar Luckyanto Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Yanuar Luckyanto (43 th) (kiri), saksi Popo Laksono staf PT. KJS dan Farida bagian Admin (Kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Yanuar Luckyanto (43 th) (kiri), saksi Popo Laksono staf PT. KJS dan Farida bagian Admin (Kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penggelapan uang tagihan dari 13 toko yang dilakukan milik perusahaan PT. Konta Jaya Sakti (KJS), sehingga perusahaan yang bergerak dibidang distributor alas kaki, sepatu dan sandal merk Connec dan Cavu mengalami kerugian hingga Rp329.779.000.

Sidang dengan terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto (43 th) warga Jalan Simo Gunung Barat 3/23 Surabaya/Jalan Simo Rejo 22/5 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara cidio call pada Rabu (9/4/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Yanuar Luckyanto melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 374 KUHPidana."

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yanuar Luckyanto Bin Kiswanto dengan pidana penjara selama 3 Tahun, Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan Barang bukti, 1 lembar surat keterangan kerja an. Yanuar Luckyanto sebagai karyawan PT. Konta Jaya Sakti, 1 lembar slip gaji An. Yanuar Luckyanto, beberapa lembar Nota / faktur penjualan Copy (arsip) PT. Konta Jaya Sakti, dan surat jalan, 2 lembar Nota / Faktur penjualan asli dari PT. Konta Jaya Sakti, dan surat jalan An. Lady.
2 lembar Nota / Faktur penjualan asli dari PT. Konta Jaya Sakti dan surat jalan An. CV. Jaya Abad dan beberapa surat tanda terima palsu yang dibuat Yanuar Luckyanto serta hasil Audit penggelapan uang PT. Konta Jaya Sakti.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 14 April 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Popo Laksono (58), sebagai atasan langsung terdakwa Yanuar dan saksi Farida bagian Admin di PT.Konta Jaya Sakti.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Yanuar mengaku memakai uang perusahaan, dan dirinya sudah bekerja selama 12 tahun, ada 13 toko yang uang penagihannya tidak disetorkan.

"Saat itu saya akan mengembalikan secara dicicil, namun perusahaan meminta suatu jaminan, saya tidak punya untuk dijaminkan,Saya pergunakan uang tagihan untuk pribadi, sebagian untuk pengobatan, saya terkena tumor di kepala yang mulia, butuh biaya," terangnya nada penyesalan.

Diketahui, terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto, sebagai sales area Jawa Timur di PT. Konta Jaya Sakti, di jalan Lebak Timur I/2 Surabaya (sejak 23 Mei 2011 - Desember 2023). Tugasnya menjual produk dan melakukan penagihan dan menyerahkan uang tagihan ke perusahaan.

PT. Konta Jaya Sakti bergerak di bidang distributor alas kaki, Sepatu dan Sandal merk Connec dan Cavu, meliputi Jawa Timur, Bali dan Lombok.Terdakwa dapat gaji pokok, uang makan dan uang pulsa Rp3.048.000/bulan, mendapatkan juga tunjangan intensif dari hasil penjualan.

Perusahaan dalam penagihan menugaskan sales nya sesuai wilayahnya, membawa data rekap piutang dan Sales membawa Nota Asli warna putih dan Surat Jalan warna putih, untuk penagihan ke toko/customer yang jatuh tempo 3 bulan.

Setelah toko membayar lunas,Nota warna putih diberikan kepada toko dan fisik uang diterima sales, dilaporkan keseluruhan kepada perusahaan (admin/kasir).

Terdakwa sebagai sales pada bulan April 2022 - Agustus 2023, melakukan tagihan ke toko-toko, namun, hasil fisik uang tagihan sebagian tidak diserahkan pada perusahaan, melainkan digunakan untuk keperluan diri sendiri.

Terdakwa membuat tanda terima palsu, melaporkan ke perusahaan seolah-olah toko belum membayar. Setelah di cek ke toko-toko, ternyata sudah membayar lunas pada terdakwa.

Atas temuan tersebut, saksi Popo Laksono bersama tim melakukan audit internal. Dilakukan pengecekan pada masing-masing toko secara berkala. Dari hasil audit, terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan ke PT. Konta Jaya Sakti Rp329.779.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar