SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika sabu, membeli 1 poket dari Kaji Nanang (buronan), belum sempat sampai rumah keburu ditangkap, dengan terdakwa Teguh Soemono bin Moejiman (alm) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soekamto didalam Ruangan Garuda 2 PN Surabaya secara vdio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchammad Tismandico Ilham Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Teguh Soemono melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"SSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Atau, Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi polisi penangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saksi menerangkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap terdakwa di wilayah Morokrembangan, Surabaya.
"Kami menangkap terdakwa pada Senin 18 November 2024 di Jalan Morokrembangan saat hendak pulang. Kami geledah ditemukan 1 poket sabu, diakui untuk dipakai sendiri. Sabu dapat dari Nanang yang masih DPO yang mulia. Terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama di tahun 2019," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Teguh Soemono membenarkan. "Benar Yang Mulia," katanya.
Diketahui, pada Minggu, 17 November 2024, terdakwa Teguh Soemono menghubungi kaji Nanang (DPO) memesan 1 Gram sabu seharga Rp1 juta, baru dibayar Rp700 ribu, melalui Rekening BCA an. Nanang Mujiono. Janjian hari Senin 18 November 2024 di pinggir Jalan Morokrembangan mengambil sabu.
Sekitar jam 14.00 wib, terdakwa bertemu kaji Nanang untuk mengambil sabu. Saat menuju pulang ke rumah, tidak lama kemudian terdakwa diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Barang bukti ditemukan 1 poket sabu berat 0,614 Gram dan 1 unit Handphone merk Oppo type F9 warna merah.
Terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut. (sam)
Editor : suarapublik