SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Perusakan Pagar Panel pembatas milik PT. Aneka Karya Yundarzah (AKY) bersamaan saat itu terjadinya penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Pematusan Surabaya yang dilakukan tiga terdakwa kembali digelar, Kamis, (27/3/2024).
Dengan para terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli bin Arba'i (42 th), M. Saifudin alias Saipul bin Matmidin (24 th) dan Muali, warga Tempurejo Tanggul, Muali bin Nursiman (50 th) warga Tempurejo 4 / 43 dan M. Saifudin alias Saipul bin Matmidin (24) warga Jalan Semampir Gang Masjid 10 b di adili di Ruangan Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nurkholis, mengadili, menyatakan, terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli, Muali, M. Saifudin alias Saipul, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP", dalam surat Dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 flashdisk kuning merk Robot, 3 lembar fotocopy tanggapan tentang surat peringatan I dan surat peringatan II dan tanda terima, 3 lembar fotcopy berita acara serah terima pengalihan penguasaan atas tanah departemen pekerjaan umum ex tanggul laut berupa tanah seluas 14.021 m2, terletak di Surabaya Jawa Timur. 5 lembar foto pengerusakan pagar panel.Tetap terlampir dalam berkas perkara. 2 buah pagar panel bekas pengerusakan, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim jauh lebih ringan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 jam 10.00 wib, terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli, Muali dan M. Saifudin alias Saipul, bersama beberapa orang yang tak dikenal merobohkan dan merusak pagar panel milik PT. Aneka Karya Yundarzah (AKY) jalan Tempurejo Tanggul RT 001 dan RT 002, RW 003 Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, panjang pagar 70 meter, tinggi 3 meter.
Para terdakwa merusak cara membodem tiang tembok panel gunakan alat bodem (palu besar) dan kayu, merobohkan beberapa orang yang tidak dikenal sekitar 40 orang lebih.
Terdakwa Sugeng memukul gunakan bodem ber-kali- kali ke pagar panel milik PT. AKY. Terdakwa Muali memukulkan gunakan kayu balok berkali-kali dan terdakwa M. Saifudin gunakan bodem memukul berkali-kali, sehingga mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi semestinya.
Alasan para terdakwa melakukan perusakan pagar panel sepanjang 70 meter dan tinggi 3 meter merupakan milik PT. AKY,
tanah tanggul yang dibangun PT. adalah milik negara dan bukan milik PT. AKY. Obyek tanah di tutup oleh PT. AKY ditembok sepanjang 500 meter dan tinggi 3 meter, hingga warga tidak dapat melintas di jalan.
Keterangan saksi Romimarsum Sasmita Kusuma, SH, Koordinator Staff Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sub Seksi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan pada BPN Surabaya II menyatakan : Asal Sertifikat HGB No. 3518 Kel. Dukuh Sutorejo Surabaya dengan luas 6.152 M2 terbit 23 Mei 2006, an. PT. Aneka Karya Yundarzah, jalan Tempurejo Tanggul RT 001 dan RT 002 RW 003, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya.
Data yang ada pada sistem komputerisasi Kantor Pertanahan Surabaya 2, letak dari Sertifikat HGB No. 3518 di Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dengan luas 6.152 M2 an. PT AKY.
Akibat perbuatan para terdakwa, Sugeng Indrianto alias Keli, Muali dan M. Saifudin alias Saipul, mengakibatkan PT. Aneka Karya Yundarzah mengalami kerugian Rp400.000.000. (sam)
Editor : suarapublik