suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu 1 Poket, Teguh Soemono Dituntut 7 Tahun 3 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Sidang perkara narkotika sabu, terdakwa Teguh Soemono (kiri), saksi polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Sidang perkara narkotika sabu, terdakwa Teguh Soemono (kiri), saksi polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu, membeli sabu 1 poket dari Kaji Nanang (buronan), dengan terdakwa Teguh Soemono bin Moejiman (alm) kembali digelar.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soekamto diadakan di Ruangan Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu (9/4/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Teguh Soemono melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan 3 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, perintahkan
terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menyatakan barang bukti, 1 potong celana kain pendek warna biru, 1 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,614 Gram dan 1 unit Handphone merk Oppo type F9 warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 April 2025, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menangkap terdakwa, pada Senin, 18 November 2024 di Jalan Morokrembangan. Yang ditemukan 1 poket sabu saat penggeledahan, yang diakui mendapat sabu dari Nanang (DPO).

Diketahui, pada Minggu, 17 November 2024, terdakwa Teguh Soemono menghubungi Kaji Nanang (DPO), memesan 1 Gram sabu seharga Rp1 juta, baru dibayar Rp700 ribu melalui Rekening BCA an. Nanang Mujiono.

Kemudian Janjian hari senin 18 November 2024 di pinggir jalan Morokrembangan, mengambil sabu.

Sekitar jam 14.00 wib, terdakwa bertemu Kaji Nanang untuk mengambil sabu. Saat pulang ke rumah, tidak lama kemudian terdakwa di amankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 poket sabu berat 0,614 Gram, 1 unit Handphone merk Oppo type F9 warna merah.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar