suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Abdunnasir, Afifudin dan Andi M. Amin Diadili di PN Surabaya, Perkara Pemalsuan Sandal Merk Eiger

Foto: Para terdakwa Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin dan Andi Muhammad Amin (atas), menjalani sidang perkara pemalsuan sandal merk Eiger yang asli di PN Surabaya secara offline
Foto: Para terdakwa Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin dan Andi Muhammad Amin (atas), menjalani sidang perkara pemalsuan sandal merk Eiger yang asli di PN Surabaya secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Perbuatan Pemalsuan tanpa Hak pembuatan sandal merk Eiger milik PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI) dengan tiga terdakwa digelar.

Para terdakwa yakni Muhammad Abdunnasir (berkas terpisah), Mochamad Afifudin (berkas terpisah) dan Andi Muhammad Amin (berkas terpisah), diadili di Ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Kamis (10/04/2025).

Muhammad Abdunnasir berperan memproduksi sandal merk Eiger palsu dan merk Elger di home industrinya, di Jalan Berbek III B, Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Mochammad Afifudin di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan Andi Muhammad Amin adalah pedagang sandal dan sepatu, yang menjual sandal merk E8ger palsu di toko miliknya, yakni Toko Cahaya Dunia yang beralamat di lantai 2 Blok E-7 nomor 3-5 dan Blok G-6 nomor 3 di Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmawati Utami dan Estik Dilla Rahmawati, menyatakan, para terdakwa Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin dan Andi Muhammad Amin, melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, tanpa hak menggunakan merk, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk terdaftar milik pihak lain, barang atau jasa sejenis yang di produksi atau diperdagangkan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 Ayat (2) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Jo pasal 64 ayat (1) KUHP."

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (17/04/2025), masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipersidangan.

Diketahui, merk Eiger terdaftar di Direktorat Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI an. Ronny Lukito, di Komplek Galeria 168 C-1, Cihideung, Bandung. kelas barang : 25, berupa pakaian, kutang wanita, jas, jaket, T-Shirt, kaos singlet, scarf, korset, rompi, sarung tangan, dasi, topi, ikat kepala, penutup kepala, kerudung kepala, sepatu, sandal, popok bayi dari tekstil, manset, songkok, sol sepatu, sol sandal, jas hujan, sesuai sertifikat merk, 7 Desember 2016, penerimaan permohonan 30 Juli 2013, telah diperpanjang s/d 30 Juli 2033.

Sandal merk Eiger asli diproduksi PT. Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI) di Jalan Raya Soreang KM.11,5 No.127A, Katapang, Bandung, sebagai Direktur Utama Ronny Lukito.

Sekitar bulan Februari 2024, saksi Femmy Vandriansyah, Online IP & Socialization Officer PT.(EMPI) mengetahui di toko Cahaya Dunia milik saksi Andi Muhamad Amin (berkas terpisah) di Lt. 2 Blok E-7 No.3-5 dan Blok G-6 No. 3 di Pusat Grosir Surabaya (PGS), Jalan Gundih Bubutan Surabaya, menjual barang merk Eiger palsu.

Pada 25 April 2024, saksi Femmy Vandriansyah dan Abner Jolando datang ke toko Cahaya Dunia, membeli 1 pcs sandal merk Eiger tanpa Hak harga Rp75.000, lalu mengecek keaslian merk Eiger, dibawa ke PT. EMPI Bandung, dilakukan penelitian dan pembahasan dengan Ronny Lukito.
Diketahui barang tersebut bukan hasil produksi PT. Eigerindo Multi Produk Industri, secara tampilan, kualitas produk berbeda dengan aslinya.

Sandal Merk Eiger yang dijual saksi Andi Muhamad Amin diperoleh dari terdakwa Muhammad Abdunnasir di Home Industri (produksi rumahan), di Berbek III B RT. 006 RW. 003, Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa Muhammad Abdunnasir menjual ke toko Cahaya Dunia milik saksi Andi Muhammad Amin.

Terdakwa Abdunnasir produksi sandal merk Eiger, pesanan sekitar 10-15 kodi/bulan. 1 kodi berisi 20 pasang. Terdakwa perdagangkan pada tahun 2023, menawarkan sandal kepada saksi Andi Muhammad Amin, untuk garap sandal gunakan merk Eiger tanpa Hak.

Terdakwa mengerjakan sesuai pesanan saksi Andi dan mengirim ke toko Cahaya Dunia di Pusat Grosir Surabaya (PGS) Lt. 2. Untuk pembayaran via transfer an. Maulida Kurniawati (istri terdakwa Abdunnasir). Merk Eiger tanpa Hak dan sandal merk Eiger, sebesar Rp270.000, sampai Rp280.000/kodi, berisi 20 pasang.

Terdakwa Abdunnasir tidak memiliki izin/lisensi dari pemilik merk Eiger asli.

Juga diperoleh dari terdakwa Moch. Afifudin di Home Industri (produksi sandal rumahan) di Berat Wetan RT 002 RW 008, Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Untuk pembayaran via transfer ke Rekening BRI an. Susanah (istri terdakwa Moch. Afifudin).
Sandal merk Eiger tanpa Hak oleh terdakwa Affifudin perdagangkan dengan harga: Sandal japit Rp320.000/kodi, 1 kodi isi 20 pasang sandal,Sandal gunung Rp380.000/kodi, 1 kodi isi 20 pasang sandal.

Perbedaan dan persamaan sandal merk Eiger terdaftar produksi PT. EMPI dengan sandal merk Eiger produksi terdakwa tanpa Hak yakni, pada sandal merk Eiger terdaftar.

Sandal merek Eiger tanpa Hak,
tali sandal tebal, tali sandal tipis,
bahan spon keras, bahan spon gampang kempes.

Merk Eiger pada bawah sol langsung cetak mesin, merk Eiger pada bawah sol hasil lem, motif warna pada sol hasil cetak mesin, motif warna pada soul hasil cat.

Segi harga perbedaan yang terdaftar dan yang tanpa Hak, harga barang tanpa Hak lebih murah dari harga yang asli serta kualitas barang jauh lebih bagus.

Sedangkan persamaannya, sama-sama menggunakan merk Eiger. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar