suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kirim Rokok Ilegal 93 Ball, Negara Dirugikan Rp206 Juta, Ansori Dihukum 18 Bulan Penjara, Denda Rp413.924.800

Foto: Terdakwa Ansori (26 th) (kiri) dan 2 orang saksi dipersidangan, dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Ansori (26 th) (kiri) dan 2 orang saksi dipersidangan, dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana mengirim rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) sebanyak 93 ball dan 268 slop berbagai merk sehingga negara dirugikan Rp206.962.400, dengan terdakwa Ansori (26 th) kembali digelar.

Warga Dusun Nong Pote, RT 002/RW 003, Kelurahan Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupayen Sumenep diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Senin (14/4/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti, mengadili, menyatakan, terdakwa Ansori (26 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan, memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," Dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda 2 x Rp206.962.400,00 = Rp413.924.800,00, Subsidair 3 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti 93 Ball dan 268 Slop = 276.400 Batang BKC Hasil Tembakau jenis SPM dan SKM, tidak dilekati Pita Cukai berbagai merk, dirampas untuk dimusnahkan.

1 sarana pengangkut Mobil Daihatsu Xenia Nopol. B 2758 UID beserta STNK, dikembalikan kepada saksi Hamidi.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda 2 x Rp206.962.400 = Rp413.924.800, dalam 1 bulan denda tidak dibayar maka harta benda atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa. Mengganti denda yang harus dibayar. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 6 bulan penjara."

Diketahui, awalnya terdakwa Ansori ditelepon H. Saiful (DPO) untuk mengirim muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Pamekasan menuju Solo Jawa Tengah, dengan imbalan uang Rp3,5 juta.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia silver Nopol. B 2758 UID menuju rumah kosong daerah Kadur Pamekasan.

Sampai di rumah tersebut, terdakwa bersama orang suruhan H. Saiful memuat rokok tanpa pita cukai sebanyak 93 ball dan 268 slop berbagai merk kedalam mobil.

Selanjutnya, terdakwa mengendarai mobil berisi muatan rokok tersebut, dari Pamekasan menuju Solo sesuai perintah H.Saiful.

Namun saat mobil terdakwa melintasi Jalan Johor, Perak Timur, Pabean Cantian, Surabaya, saksi Putra Febrian dan Yudo Saputro anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sedang melakukan operasi gabungan. Petugas menghentikan mobil terdakwa dan ditemukan 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (illegal) terdiri dari jenis SKM merk Simbol Bold, jenis SKM merk Relex, jenis SKM merk Big Bos, jenis SKM merk Bonte, jenis SKM merk Seven, jenis SKM merk Humer, jenis SKM merk Papi Mami, jenis SKM merk PG Premium, jenis SKM merk Bonte, jenis SKM merk PG Premium, jenis SPM merk Conventy, jenis SPM merk Simbol Bold dan jenis SPM merk Relex.

Terdakwa dan barang bukti rokok tanpa pita cukai atau illegal dibawa ke Polres Tanjung Perak, untuk dilimpahkan kepada penyidik PPNS Bea dan Cukai Sidoarjo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tarif cukai perbatang rokok jenis sigaret kretek Mesin (SKM) mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp746 per batang. Untuk tembakau jenis sigaret Kretek Mesin dan Rp794 per batang.

Jadi nilai cukai rokok tidak dilekati pita cukai sebesar (260.400 batang x Rp746,00) + (16.000 batang x Rp794,00) Rp194.258.400,00 + Rp12.704.000,00 = Rp206.962.400. Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai Rp. 206.962.400.

Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara atas pungutan cukai Rp 206.962.400. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar