SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara Penipuan dan Penggelapan dengan modus memalsukan identitas sebagai penyewa sepeda motor rental, dengan terdakwa Gufran alias Rudiyanto bin Aniruddin (48 th) kembali digelar.
Warga Dusun Mamboa Hu’u RT 1 RW 3 Kelurahan Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama dengan Muhammad Azimat (masih buron), disidangkan di Ruang Garuda 2 Pengadilan (PN) Surabaya.
Namun sejak diawal sidang perdana sesuai pada jadwal SIPP PN Surabaya, pada hari Kamis 20 Maret 2025 lalu, (sidang pertama), terdakwa tidak hadir dipersidangan.
Kemudian pada sidang selanjutnya, pada Kamis, 27 Maret 2025, (sidang kedua), terdakwa tetap belum dapat dihadirkan dipersidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025 (sidang ketiga), apakah terdakwa Gufran alias Rudiyanto dapat dihadirkan oleh JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, bahwa terdakwa Gufran alias Rudiyanto melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Penggelapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, bahwa pada Senin 13 Januari 2025, jam 14.00 wib Terdakwa Gufran alias Rudiyanto menghubungi Muhammad Azimat (DPO) dengan maksud meminjam uang namun Azimat tidak mempunyai uang.Azimat tawarkan kerja, sewa sepeda motor gunakan identitas palsu,lalu sepeda motor dapat dijual.
Terdakwa pun menyetujui. Kemudian Azimat mengirimkan uang ke terdakwa transfer Rp. 1 juta, untuk membuat identitas palsu dipercetakan.Beberapa kartu identitas palsu sudah siap, terdakwa berangkat ke Surabaya dan dijemput oleh Azimat, menginap di My studio hotel Jalan Sumatera Surabaya.
Terdakwa diantar oleh Azimat untuk menginap di Hotel Livin Gubeng Pojok Surabaya mencari persewaan sepeda motor melalui media sosial di Handphone nya. Terdapat persewaan sepeda motor Petualang Indonesia di Perum Pepelegi Indah Jalan Lawu/17, Sidoarjo milik saksi Eko Yudi Hermawan.
Terdakwa menghubungi melakukan sewa sepeda motor kepada staf admin, saksi Elsa Renita Widya Pratama dan mengirim formulir secara online. Staf menanyakan unit dikirim kapan dan dimana, memberi tahu kalau unit dikirim ke Hotel Livin.
Saksi Ryan Maulana Malik staf rental mengantarkan sepeda motor 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol W-2542-NDL merah, 155 tahun 2022 berikut STNK dan kunci kontaknya di loby Hotel Livin. Terdakwa menyerahkan jaminan SIM A 1 lembar NPWP an. Rudiyanto, identitas palsu.
Pada hari Selasa, 28 Januari 2025, jam 10.00 wib, terdakwa dijemput Azimat (DPO) dari Hotel Livin, pergi ke arah Sidoarjo untuk menjual motor tersebut. Azimat bertemu mekanik untuk membongkar pelacak sinyal (GPS).
Tak berselang lama datang seorang laki-laki (pembeli/teman mekanik), membeli motor tersebut dengan STNK dan kunci kontak harga Rp6.000.000. Azimat memberi ongkos pelepasan GPS ke mekanik Rp500 ribu dan menerima uang Rp5.500.000.
Di Hotel Rubik Surabaya Azimat memberikan uang ke terdakwa Rp500 ribu dan dengan transfer Rp1.900.000, total yang diterima terdakwa Rp2.400.000, sisanya bagian untuk Muhammad Azimat (DPO). Pada 29 Januari 2025 jam 08.00 wib, Azimat menjemput terdakwa pergi ke Kota Malang,
Terdakwa kembali melakukan persewaan motor melalui aplikasi Instagram, namun datang beberapa orang salah satunya mengaku pemilik rental sepeda Taman Petualang Indonesia yang sebelumnya 1 Unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol W-2542-NDL merah, 155 CC, disewa terdakwa.
Kemudian ditangkap pada Kamis, 30 januari 2025, jam 20.30 wib, terdakwa diserahkan ke Polsek Genteng Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Eko Yudi Hermawan mengalami kerugian Rp27.000.000. (sam)
Editor : suarapublik