suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rampok di Toko Alfamart Surabaya, Rafly Akbar Dihukum 15 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan, melakukan Perampokan di toko Alfamart dengan terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa (15/4/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana Pencurian, yang didahului dengan kekerasan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, sebilah senjata tajam jenis pisau bendo/golok panjang 45 cm, sebilah pisau kecil dengan ukuran panjang 19 cm, 1 jaket hoodie penutup kepala, warna orange dan abu-abu, 1 buah tas ransel hitam, dirampas untuk dimusnakan.

1 buah flashdisk berisikan copy rekaman CCTV aksi percobaan pencurian dengan kekerasan dan uang tunai kas toko Alfamart Rp1.000.000, dikembalikan kepada toko Alfamart melalui saksi Faiz Nur Akmal.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto terlilit hutang niat melakukan perampokan, untuk dapat uang cara cepat dan bayar hutangnya.

Terdakwa menyiapkan sebilah pisau kecil dan pisau bendo di masukan dalam tas ransel, kemudian terdakwa mencari targetnya berjalan kaki.

Ketika berada di depan toko Alfamart Jalan Alun-Alun Rangkah 15, Surabaya, terdakwa masuk ke dalam toko, langsung mengacungkan pisau bendo yang di bawanya ke saksi Erika dan Faiz Nur Akmal, sambil berkata “Mana uang, dimana uang kas tersimpan.”

Saksi Erika ketakutan melarikan diri ke gudang toko, terdakwa menodongkan dan menebas pisau bendo kepada saksi Faiz Nur Akmal berulang kali meminta uang kas toko. Saksi Faiz melakukan perlawanan dengan merebut pisau.

Selanjutnya, antara terdakwa dan saksi Faiz, terjadi tarik menarik, kemudian pisau Bendo berhasil direbut dari tangan terdakwa. Terdakwa mencoba melarikan diri dikejar saksi Faiz, sambil berteriak “Maling.. maling.. maling”

Terdakwa mencoba menebaskan pisau secara membabi buta, melihat kelengahan terdakwa, saksi melakukan kuncian ke terdakwa, sehingga berhasil diamankan. Masyarakat yang mengetahui kejadian itu ikut membantu mengamankan terdakwa dibawa ke kantor polisi. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper