SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap korbannya menggunakan pisau, dengan terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto (44 th) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Warga Jalan Sedap Malam 33, RT 03 RW 04, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, diadili di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto secara vidio call, Selasa (15/4/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Darma Yoga dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Wahyu Eka Wijaya melakukan tindak pidana, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui, pada Jumat, 17 Januari 2025, jam 15.30 wib, saksi Soni Indrawan naik bus dari Terminal Bungurasih ke Tanjung Perak untuk ngamen. Sampai di halte bus Jalan Perak Timur 190, Surabaya, saksi Soni Indrawan turun dan duduk di halte itu sambil menunggu bus yang menuju ke Madura.
Kemudian saksi Soni melihat dan memanggil terdakwa Wahyu Eka Wijaya untuk menagih hutang dan berkata, "Koen nang ndi ae kok gak gelem marani jelasno masalah duwek” (kamu kemana saja kok tidak mau menemui saya, jelaskan masalah uang yang kamu pinjam).
Terdakwa menjawab, “sek aku durung oleh duwek sek wes oleh tak parani awakmu” (sebentar saya masih belum punya uang, jika punya uang pasti saya akan menemui kamu).
Saksi Soni menjawab, "selesekno masalah iki sek jelas awakmu gak usah mlayu-mlayu" (selesaikan masalah ini agar jelas, kamu jangan lari-lari).
Atas perkataan saksi Soni, sebelumnya sudah ada dendam, karena saksi Soni pernah memukulnya, membuat terdakwa emosi, hingga terdakwa dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan panjang 25 cm yang diselipkan di perutnya.
Terdakwa langsung menyerang saksi Soni Indrawan berjarak 1 meter. Terdakwa menusukkan pisau ke arah Soni di bagian leher, namun, Soni berhasil menangkis serangan hingga pisau tertusuk ke telapak tangan kiri tembus di bagian punggung tangan kiri saksi Soni. Selanjutnya terdakwa dan saksi Soni berhasil dilerai oleh seseorang.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Soni Indrawan mengalami luka robek di telapak tangan kiri tembus bagian punggung tangan kiri. Hasil visum et repertum Rumah Sakit PHC Surabaya, 17 Januari 2025, dalam pemeriksaan luar, didapat luka robek pada telapak tangan kiri tembus sampai punggung tangan kiri, dengan tepi luka rata, perdarahan aktif.
Dengan kesimpulan, luka robek pada tangan kiri. Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tajam, mengakibatkan halangan untuk bekerja. Tidak meninggalnya korban karena telah menangkis serangan, yang telah diarahkan ke tempat organ vital yaitu leher. (sam)
Editor : suarapublik